Parah, Kakek di Binjai Jadi Pengedar 10 Kg Sabu asal Malaysia

Jum'at, 18 Februari 2022 - 15:05 WIB
Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap kakek berinisial JM, warga Kota Binjai, serta RI dan LI warga Tanjungbalai, Sumatera Utara karena menerima paket sabu 10 Kg asal Malaysia. Foto/MPI/Wahyudi Aulia Siregar
BINJAI - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap seorang kakek berinisial JM (68), warga Jalan Tengku Amir Hamzah, Kota Binjai, Sumatera Utara karena menerima paket narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram.

Kepala BNN Provinsi Sumut, Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan mengatakan, penangkapan JM hasil dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap dua kurir narkoba berinisial RRS alias RI (39) dan LP alias LI (29). Dua warga Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara ini ditangkap pada Minggu, 13 Februari 2022 lalu.



Toga menjelaskan, awalnya pada Nomber 2021 lalu mereka menerima adanya operasi sindikat narkoba jenis sabu-sabu jaringan Malaysia-Tanjungbalai-Binjai.

Petugas BNN pun melakukan penyelidikan di Kota Tanjungbalai untuk menelusuri informasi tersebut.



Hasilnya pada Minggu, 13 Februari 2022 sekitar pukul 15.30 WIB, petugas BNN berhasil mengidentifikasi tersangka RSS dan langsung membuntutinya saat bergerak dengan menggunakan mobil Toyota Yaris bernomor polisi BK 1990 VA dari Tanjungbalai menuju Binjai.

Petugas BNN berhasil menghentikan mobil tersangka di perlintasan kereta api Jalan HM Yamin Tebingtinggi dan saat digeledah di dalam mobil tersebut ditemukan barang bukti 10 Kg sabu-sabu.

"Tersangka RSS tak sendiri di mobil itu. Dia bersama tersangka LP alias LI yang ternyata kekasihnya. Keduanya berikut barang bukti 10 kilogram sabu-sabu kemudian diboyong ke Kantor BNN Sumut," kata Toga saat memaparkan sejumlah kasus hasil operasi mereka, Jumat (18/2/2022).

Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More