Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Seumur Hidup, Partai Perindo: Pantas, Dia Telah Melakukan Kejahatan Kemanusiaan!
Selasa, 15 Februari 2022 - 16:37 WIB
"Ada baiknya kejiwaan Herry juga diperiksa, apa yang menyebabkan dia berperilaku seperti itu. Mengingat hal ini sudah lama dilakukannya," pungkas Ratih.
Selain itu, Ratih meminta hakim untuk mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) seperti membayar denda, ganti rugi terhadap para korban dan membubarkan lembaga pendidikan yang dipimpin Herry Wirawan.
"Harta-harta lainnya supaya bisa digunakan untuk menghidupi santri-santri dan bayi-bayi yang dilahirkan oleh santri, karena mereka harus mendapat jaminan sampai besar dan tidak boleh telantar," ujar Ratih.
Diketahui, melalui Kanal YouTube PN Bandung, pada Selasa siang tadi, Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan.
“Memperhatikan UU 23/2022, menyatakan terdakwa terbukti memaksa anak yang tidak seharusnya dilakukan pendidik. Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan hukuman penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo Suryo, saat membacakan vonis terhadap Herry Wirawan.
Selain itu, Ratih meminta hakim untuk mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) seperti membayar denda, ganti rugi terhadap para korban dan membubarkan lembaga pendidikan yang dipimpin Herry Wirawan.
"Harta-harta lainnya supaya bisa digunakan untuk menghidupi santri-santri dan bayi-bayi yang dilahirkan oleh santri, karena mereka harus mendapat jaminan sampai besar dan tidak boleh telantar," ujar Ratih.
Diketahui, melalui Kanal YouTube PN Bandung, pada Selasa siang tadi, Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan.
Baca Juga
“Memperhatikan UU 23/2022, menyatakan terdakwa terbukti memaksa anak yang tidak seharusnya dilakukan pendidik. Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan hukuman penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo Suryo, saat membacakan vonis terhadap Herry Wirawan.
(hsk)
tulis komentar anda