Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Seumur Hidup, Partai Perindo: Pantas, Dia Telah Melakukan Kejahatan Kemanusiaan!
Selasa, 15 Februari 2022 - 16:37 WIB
loading...
Pelaku pemerkosa santriwati di Bandung divonis penjara seumur hidup. Foto: Istimewa
A
A
A
BANDUNG - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menyambut gembira keputusan Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan.
"Kami memahami apa yang dijadikan keputusan dan menganggap ini sudah merupakan hukuman maksimal terhadap pelaku. Herry Wirawan sudah melakukan kejahatan asusila dan kejahatan kemanusiaan," kata Ketua Bidang Perlindungan Anak dan Perempuan DPP Partai Perindo Ratih Gunaevy di Jakarta, Selasa (15/2/2022).
Ratih menjelaskan, vonis seumur hidup pantas dijatuhkan majelis hakim PN Bandung, karena perbuatan Herry Wirawan sudah merenggut masa depan dari para santriwati tersebut, bahkan telah meninggalkan luka yang mendalam bagi para korban.
Baca juga: Usut Tuntas Penembakan di Parigi Moutong, Partai Perindo: Cabut IUP PT Trio Kencana
Menurutnya, sebagai pendidik dan pengganti orang tua, seharusnya Herry Wirawan menjadi contoh yang baik dalam membimbing para santri, bukan malah menghancurkan masa depan mereka.
"Belum lagi berdampak kesehatan mental dan kehidupan yang dijalani oleh para korbannya. Apa yang akan terjadi dengan nasib para korban dan bayi-bayi yang dilahirkan akibat perbuatannya tersebut," ujar Ratih.
Ratih berharap vonis seumur hidup kepada Herry Wirawan dapat memberikan efek jera kepada para predator seks lainnya, agar mereka tidak lagi melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap kaum perempuan dan anak.
Baca: Penolakan Tambang Emas Parigi Moutong, Partai Perindo: Sejahterakan, Tetapkan Wilayah Tambang Rakyat!
"Selain itu, dengan harapan, bisa memberikan efek jera dan mencegah, sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi," ungkap Ratih.
Namun demikian, Ratih meminta majelis hakim harus juga melihat jeratan hukuman lain atas perbuatan yang dilakukan Herry Wirawan. Semisal, penyalahgunaan dana bantuan pemerintah untuk kepentingan pribadinya.
"Ada baiknya kejiwaan Herry juga diperiksa, apa yang menyebabkan dia berperilaku seperti itu. Mengingat hal ini sudah lama dilakukannya," pungkas Ratih.
Baca: Penganiayaan Brutal, Pelajar di Bandung Barat Meregang Nyawa Ditusuk Belati
Selain itu, Ratih meminta hakim untuk mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) seperti membayar denda, ganti rugi terhadap para korban dan membubarkan lembaga pendidikan yang dipimpin Herry Wirawan.
"Harta-harta lainnya supaya bisa digunakan untuk menghidupi santri-santri dan bayi-bayi yang dilahirkan oleh santri, karena mereka harus mendapat jaminan sampai besar dan tidak boleh telantar," ujar Ratih.
Diketahui, melalui Kanal YouTube PN Bandung, pada Selasa siang tadi, Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan.
Baca: Divonis Penjara Seumur Hidup, Begini Reaksi Herry Wirawan Predator Seks Pemerkosa 13 Santri
“Memperhatikan UU 23/2022, menyatakan terdakwa terbukti memaksa anak yang tidak seharusnya dilakukan pendidik. Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan hukuman penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo Suryo, saat membacakan vonis terhadap Herry Wirawan.
"Kami memahami apa yang dijadikan keputusan dan menganggap ini sudah merupakan hukuman maksimal terhadap pelaku. Herry Wirawan sudah melakukan kejahatan asusila dan kejahatan kemanusiaan," kata Ketua Bidang Perlindungan Anak dan Perempuan DPP Partai Perindo Ratih Gunaevy di Jakarta, Selasa (15/2/2022).
Ratih menjelaskan, vonis seumur hidup pantas dijatuhkan majelis hakim PN Bandung, karena perbuatan Herry Wirawan sudah merenggut masa depan dari para santriwati tersebut, bahkan telah meninggalkan luka yang mendalam bagi para korban.
Baca juga: Usut Tuntas Penembakan di Parigi Moutong, Partai Perindo: Cabut IUP PT Trio Kencana
Menurutnya, sebagai pendidik dan pengganti orang tua, seharusnya Herry Wirawan menjadi contoh yang baik dalam membimbing para santri, bukan malah menghancurkan masa depan mereka.
"Belum lagi berdampak kesehatan mental dan kehidupan yang dijalani oleh para korbannya. Apa yang akan terjadi dengan nasib para korban dan bayi-bayi yang dilahirkan akibat perbuatannya tersebut," ujar Ratih.
Ratih berharap vonis seumur hidup kepada Herry Wirawan dapat memberikan efek jera kepada para predator seks lainnya, agar mereka tidak lagi melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap kaum perempuan dan anak.
Baca: Penolakan Tambang Emas Parigi Moutong, Partai Perindo: Sejahterakan, Tetapkan Wilayah Tambang Rakyat!
"Selain itu, dengan harapan, bisa memberikan efek jera dan mencegah, sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi," ungkap Ratih.
Namun demikian, Ratih meminta majelis hakim harus juga melihat jeratan hukuman lain atas perbuatan yang dilakukan Herry Wirawan. Semisal, penyalahgunaan dana bantuan pemerintah untuk kepentingan pribadinya.
"Ada baiknya kejiwaan Herry juga diperiksa, apa yang menyebabkan dia berperilaku seperti itu. Mengingat hal ini sudah lama dilakukannya," pungkas Ratih.
Baca: Penganiayaan Brutal, Pelajar di Bandung Barat Meregang Nyawa Ditusuk Belati
Selain itu, Ratih meminta hakim untuk mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) seperti membayar denda, ganti rugi terhadap para korban dan membubarkan lembaga pendidikan yang dipimpin Herry Wirawan.
"Harta-harta lainnya supaya bisa digunakan untuk menghidupi santri-santri dan bayi-bayi yang dilahirkan oleh santri, karena mereka harus mendapat jaminan sampai besar dan tidak boleh telantar," ujar Ratih.
Diketahui, melalui Kanal YouTube PN Bandung, pada Selasa siang tadi, Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan.
Baca: Divonis Penjara Seumur Hidup, Begini Reaksi Herry Wirawan Predator Seks Pemerkosa 13 Santri
“Memperhatikan UU 23/2022, menyatakan terdakwa terbukti memaksa anak yang tidak seharusnya dilakukan pendidik. Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan hukuman penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo Suryo, saat membacakan vonis terhadap Herry Wirawan.
(hsk)
Lihat Juga :