Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Seumur Hidup, Partai Perindo: Pantas, Dia Telah Melakukan Kejahatan Kemanusiaan!

Selasa, 15 Februari 2022 - 16:37 WIB
loading...
Pemerkosa 13 Santriwati...
Pelaku pemerkosa santriwati di Bandung divonis penjara seumur hidup. Foto: Istimewa
A A A
BANDUNG - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menyambut gembira keputusan Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan.

"Kami memahami apa yang dijadikan keputusan dan menganggap ini sudah merupakan hukuman maksimal terhadap pelaku. Herry Wirawan sudah melakukan kejahatan asusila dan kejahatan kemanusiaan," kata Ketua Bidang Perlindungan Anak dan Perempuan DPP Partai Perindo Ratih Gunaevy di Jakarta, Selasa (15/2/2022).

Ratih menjelaskan, vonis seumur hidup pantas dijatuhkan majelis hakim PN Bandung, karena perbuatan Herry Wirawan sudah merenggut masa depan dari para santriwati tersebut, bahkan telah meninggalkan luka yang mendalam bagi para korban.

Baca juga: Usut Tuntas Penembakan di Parigi Moutong, Partai Perindo: Cabut IUP PT Trio Kencana

Menurutnya, sebagai pendidik dan pengganti orang tua, seharusnya Herry Wirawan menjadi contoh yang baik dalam membimbing para santri, bukan malah menghancurkan masa depan mereka.

"Belum lagi berdampak kesehatan mental dan kehidupan yang dijalani oleh para korbannya. Apa yang akan terjadi dengan nasib para korban dan bayi-bayi yang dilahirkan akibat perbuatannya tersebut," ujar Ratih.

Ratih berharap vonis seumur hidup kepada Herry Wirawan dapat memberikan efek jera kepada para predator seks lainnya, agar mereka tidak lagi melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap kaum perempuan dan anak.

Baca: Penolakan Tambang Emas Parigi Moutong, Partai Perindo: Sejahterakan, Tetapkan Wilayah Tambang Rakyat!

"Selain itu, dengan harapan, bisa memberikan efek jera dan mencegah, sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi," ungkap Ratih.

Namun demikian, Ratih meminta majelis hakim harus juga melihat jeratan hukuman lain atas perbuatan yang dilakukan Herry Wirawan. Semisal, penyalahgunaan dana bantuan pemerintah untuk kepentingan pribadinya.

"Ada baiknya kejiwaan Herry juga diperiksa, apa yang menyebabkan dia berperilaku seperti itu. Mengingat hal ini sudah lama dilakukannya," pungkas Ratih.

Baca: Penganiayaan Brutal, Pelajar di Bandung Barat Meregang Nyawa Ditusuk Belati

Selain itu, Ratih meminta hakim untuk mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) seperti membayar denda, ganti rugi terhadap para korban dan membubarkan lembaga pendidikan yang dipimpin Herry Wirawan.

"Harta-harta lainnya supaya bisa digunakan untuk menghidupi santri-santri dan bayi-bayi yang dilahirkan oleh santri, karena mereka harus mendapat jaminan sampai besar dan tidak boleh telantar," ujar Ratih.

Diketahui, melalui Kanal YouTube PN Bandung, pada Selasa siang tadi, Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan.

Baca: Divonis Penjara Seumur Hidup, Begini Reaksi Herry Wirawan Predator Seks Pemerkosa 13 Santri

“Memperhatikan UU 23/2022, menyatakan terdakwa terbukti memaksa anak yang tidak seharusnya dilakukan pendidik. Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan hukuman penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo Suryo, saat membacakan vonis terhadap Herry Wirawan.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
DPW Partai Perindo DKI...
DPW Partai Perindo DKI Launching Warkop Aspirasa, Gelar Diskusi Refleksi 499 Tahun Jakarta
Struktur Kabupaten dan...
Struktur Kabupaten dan Kota Selesai, DPW Perindo Bengkulu Matangkan Verpol 2027
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Di Tengah Piala Dunia...
Di Tengah Piala Dunia 2026, Kapten Timnas Cape Verde Diselidiki Polisi atas Dugaan Pemerkosaan
Dorong Kualitas Keterwakilan...
Dorong Kualitas Keterwakilan Perempuan 30%, Partai Perindo Siap Bersinergi Lahirkan Kebijakan yang Inklusif
PHK Massal Berisiko...
PHK Massal Berisiko Gerus Kelas Menengah, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Dorong Insentif Dunia Usaha
Rekomendasi
Momen Celine Evangelista...
Momen Celine Evangelista Bimbing Anaknya Belajar Wudhu dan Salat Tuai Pujian Warganet
Sensasi Merayakan Cinta...
Sensasi Merayakan Cinta di Kapel Tebing Bali 70 Meter di Atas Samudera Hindia
AS dan Iran Saling Serang...
AS dan Iran Saling Serang Lagi, Apakah Masih Ada Harapan Perdamaian di Timur Tengah?
Berita Terkini
Mahasiswa Gelar Solidarity...
Mahasiswa Gelar Solidarity Campaign di Area CFD Sudirman-MH Thamrin, Buka Percakapan dengan Rakyat
Cegah Stunting lewat...
Cegah Stunting lewat Program Genting, Menteri Wihaji Salurkan Bantuan RTLH di Sleman
Jelang Hari Bhayangkara...
Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Riau Tuntaskan 110 Jembatan Merah Putih Presisi
Deteksi Bibit Siklon...
Deteksi Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Gelombang Tinggi
Dukung Generasi Alpha...
Dukung Generasi Alpha dan Beta, S-26 Gelar Event di Surabaya dan Jakarta
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ribuan Warga Padati CFD Sudirman-Thamrin Saksikan Karnaval Budaya
Infografis
Paus Pembunuh ini Rela...
Paus Pembunuh ini Rela Berkorban Seumur Hidup untuk Anak Jantan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved