Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Seumur Hidup, Partai Perindo: Pantas, Dia Telah Melakukan Kejahatan Kemanusiaan!

Selasa, 15 Februari 2022 - 16:37 WIB
Pelaku pemerkosa santriwati di Bandung divonis penjara seumur hidup. Foto: Istimewa
BANDUNG - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menyambut gembira keputusan Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan.

"Kami memahami apa yang dijadikan keputusan dan menganggap ini sudah merupakan hukuman maksimal terhadap pelaku. Herry Wirawan sudah melakukan kejahatan asusila dan kejahatan kemanusiaan," kata Ketua Bidang Perlindungan Anak dan Perempuan DPP Partai Perindo Ratih Gunaevy di Jakarta, Selasa (15/2/2022).

Ratih menjelaskan, vonis seumur hidup pantas dijatuhkan majelis hakim PN Bandung, karena perbuatan Herry Wirawan sudah merenggut masa depan dari para santriwati tersebut, bahkan telah meninggalkan luka yang mendalam bagi para korban.

Baca juga: Usut Tuntas Penembakan di Parigi Moutong, Partai Perindo: Cabut IUP PT Trio Kencana

Menurutnya, sebagai pendidik dan pengganti orang tua, seharusnya Herry Wirawan menjadi contoh yang baik dalam membimbing para santri, bukan malah menghancurkan masa depan mereka.

"Belum lagi berdampak kesehatan mental dan kehidupan yang dijalani oleh para korbannya. Apa yang akan terjadi dengan nasib para korban dan bayi-bayi yang dilahirkan akibat perbuatannya tersebut," ujar Ratih.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!