Divonis Penjara Seumur Hidup, Begini Reaksi Herry Wirawan Predator Seks Pemerkosa 13 Santri
Selasa, 15 Februari 2022 - 14:31 WIB
loading...
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Herry Wirawan, pemerkosa 13 santri, Selasa (15/2/2022). Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Herry Wirawan, Selasa (15/2/2022). Pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School itu terbukti memperkosa belasan santri.
Terdakwa Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan itu dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dan pemaksaan persetubuhan dengan anak.
Baca juga: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Tak Divonis Mati dan Kebiri, Hakim Beralasan Begini
Melalui kuasa kuasa hukumnya, Herry menyatakan, belum mengambil sikap atas putusan hakim tersebut. Herry masih memiliki waktu hingga tujuh hari ke depan untuk menentukan sikapnya.
"Terdakwa sendiri yang akan menyikapi, sekarang belum ada. Terdakwa memiliki waktu tujuh hari. Kalau tujuh hari tidak memberikan sikap, berarti terdakwa menerima," tutur Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan seusai sidang vonis.

Terdakwa Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan itu dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dan pemaksaan persetubuhan dengan anak.
Baca juga: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Tak Divonis Mati dan Kebiri, Hakim Beralasan Begini
Melalui kuasa kuasa hukumnya, Herry menyatakan, belum mengambil sikap atas putusan hakim tersebut. Herry masih memiliki waktu hingga tujuh hari ke depan untuk menentukan sikapnya.
"Terdakwa sendiri yang akan menyikapi, sekarang belum ada. Terdakwa memiliki waktu tujuh hari. Kalau tujuh hari tidak memberikan sikap, berarti terdakwa menerima," tutur Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan seusai sidang vonis.

Lihat Juga :