Usai Dipenjara 11 Tahun di Lapas Kerobokan, Cewek Thailand Dideportasi

Minggu, 13 Februari 2022 - 11:09 WIB
Ueamduen Sophawet (masker merah), perempuan asal Thailand dikawal petugas imigrasi di Bandara Ngurah Rai Bali Sabtu (12/2/2022). Dia dideportasi setelah 11 tahun dipenjara dalam kasus penyelundupan narkotika. (Ist)
DENPASAR - Petugas imigrasi Ngurah Rai Bali mendeportasi warga negara Thailand bernama Ueamduen Sophawet. Mantan terpidana kasus narkoba ini baru saja bebas setelah dipenjara selama 11 tahun di Lapas Kerobokan.

"Dia bebas murni dan sesuai aturan perundangan harus dideportasi," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk, Minggu (13/2/2022).

Sophawet terlihat sumringah ketika dideportasi dari Bandara Ngurah Rai, Sabtu (12/2/2022). Berbeda dengan 11 tahun lalu, perempuan 35 tahun itu menangis histeris karena kedapatan menyelundupkan 1.280 butir ekstasi.



Dikawal petugas imigrasi, Sophawet diterbangkan dengan pesawat Batik Air ID6051 ke Jakarta. Dari Bandara Soekarno-Hatta, dia lalu dideportasi dengan pesawat Thai Airways TG434 menuju Bangkok. Baca: Ajaib! Balita 2 Tahun Selamat dari Tragedi Latihan Kanuragan di Pantai Selatan Jember.

Sophawet bebas dari Lapas Kerobokan, 4 Januari 2022. Ia selanjutnya ditahan di Rudemin Bali selama 37 hari menunggu diterbitkannya emergency travel document oleh Kedubes Thailand. Ini karena paspornya telah mati.

Sophawet ditangkap di Bandara Ngurah Rai sesaat setelah turun dari pesawat Thai Airways TG 431 dari Bangkok, 16 Desember 2019 silam. Petugas bea cukai menemukan ribuan ekstasi yang ditelan di dalam perut Sophawet. Baca Juga: Gudang Kayu Ilegal di Ngawi Digerebek Tim Gabungan.
(nag)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content