Gudang Kayu Ilegal di Ngawi Digerebek Tim Gabungan

Minggu, 13 Februari 2022 - 10:04 WIB
loading...
Gudang Kayu Ilegal di Ngawi Digerebek Tim Gabungan
Tim gabungan Polres Ngawi dan Polisi Hutan menggerebek gudang penyimpanan kayu yang diduga ilegal.Foto/ist
A A A
NGAWI - Rumah produksi mebel yang diduga ilegal digerebek tim gabungan Polres Ngawi dan Polisi Hutan Mobil (Polmob) Divre Jatim, di Desa Krandegan, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, Sabtu (12/2/2022). Tim menemukan berbagai kayu jati masih berbentuk gelondongan dalam jumlah cukup besar.

Menurut sumber yang ikut penggrebekan, tim melakukan pengintaian sejak sepekan terakhir. "Ada banyak lalu lalang truk yang membawa kayu. Tapi anehnya kok tidak dibawa ke TPK milik Perhutani. Kok dibawa ke rumah produksi tersebut, kan aneh," ujar sumber tersebut.

Baca juga: Belasan Orang Tenggelam 5 Tewas di Pantai Selatan Jember Diduga Latihan Kanuragan

Masih menurut sumber tersebut, tim bergerak secara diam diam ke lokasi pada Sabtu pagi. Dari hasil penyisiran, tim menemukan kayu baik di dalam rumah maupun di pekarangan. Sebagian kayu jati yang masih gelondongan nampak ditutupi semak belukar dan rumput.

"Setelah menemukan bukti, tim gabungan tambahan dari Polres Ngawi dan Polmob KPH Ngawi tiba di lokasi untuk penguatan pengamanan. Soalnya ada informasi bahwa kayu yang diduga ilegal ini memiliki backing orang kuat dan besar," tambah sumber yang mewanti wanti namanya untuk tidak disebutkan.

Seluruh barang bukti kemudian diangkut ke truk dan dibawa ke polsek terdekat, yakni Polsek Ngrambe. Bahkan, karena banyaknya kayu yang diamankan, sebagian harus dibawa ke TPK (Tempat Penyimpanan Kayu) milik Perhutani di wilayah Banjarejo, Ngawi.

Hingga saat ini belum ada rilis resmi dari Perhutani Divre Jatim maupun Polres Ngawi terkait penggerebekan kayu jati dengan barang bukti cukup besar tersebut. Termasuk jumlah kayu, dugaan tersangka hingga siapa saja yang terlibat.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1330 seconds (0.1#10.140)