Curi Motor Polisi di Makassar, Nuryadin Ditangkap saat Hendak Jual di Bone
Sabtu, 12 Februari 2022 - 11:24 WIB
MAKASSAR - Polisi meringkus pencuri sepeda motor anggota Polri di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Adapun satu pelaku lain masih buron.
Maling motor yang ditangkap adalah Andi Nuryadin. Dia ditangkap saat hendak menjual motor hasil curian di Kabupaten Bone.
Adapun pencurian itu terjadi di sebuah minimarket di Jalan Tamangapa Raya, Kota Makassar. Motor milik anggota Polri yang berdinas di Polda Sulsel itu dengan mudah dibawa kabur kedua pelaku dengan cara mencongkel kunci starter.
Pencurian tersebut terekam kamera CCTV di minimarket, hingga polisi dengan mudah mengidentifikasi pelaku.
"Pelaku ditangkap di Bone kepada yang memesan seharga 6 sampai 7 juta rupiah," kata Kapolsek Manggala, Kompol Edhy Supriady, Sabtu (12/2/2022).
Dari penangkapan pelaku, disita satu motor hasil kejahatan dalam kondisi kunci kontak dan kunci bagasi rusak. Pelaku ternyata spesialisasi mencuri motor sesuai pesanan penadah.
Satu pelaku kini masih diburu. Sedangkan satu pelaku yang ditangkap ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 362 KUHP. Ancaman bagi pelaku penjara hingga lima tahun.
Maling motor yang ditangkap adalah Andi Nuryadin. Dia ditangkap saat hendak menjual motor hasil curian di Kabupaten Bone.
Adapun pencurian itu terjadi di sebuah minimarket di Jalan Tamangapa Raya, Kota Makassar. Motor milik anggota Polri yang berdinas di Polda Sulsel itu dengan mudah dibawa kabur kedua pelaku dengan cara mencongkel kunci starter.
Pencurian tersebut terekam kamera CCTV di minimarket, hingga polisi dengan mudah mengidentifikasi pelaku.
"Pelaku ditangkap di Bone kepada yang memesan seharga 6 sampai 7 juta rupiah," kata Kapolsek Manggala, Kompol Edhy Supriady, Sabtu (12/2/2022).
Dari penangkapan pelaku, disita satu motor hasil kejahatan dalam kondisi kunci kontak dan kunci bagasi rusak. Pelaku ternyata spesialisasi mencuri motor sesuai pesanan penadah.
Satu pelaku kini masih diburu. Sedangkan satu pelaku yang ditangkap ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 362 KUHP. Ancaman bagi pelaku penjara hingga lima tahun.
(tri)
tulis komentar anda