30 Kali Beraksi, Dua Jambret di Tebingtinggi Ditembak Polisi
Selasa, 08 Februari 2022 - 13:25 WIB
TEBINGTINGGI - Polisi menembak dua orang pelaku penjambretan yang kerap meresahkan warga, di Kota Tebingtinggi. Kedua tersangka diketahui telah beraksi lebih dari 30 kali.
Informasi yang dihimpun, kedua tersangka adalah Pido (33), warga Jalan Gatot Subroto, Kota Tebingtinggi dan Topan (34), warga Jalan Sudirman, Kota Tebingtinggi. Mereka ditangkap polisi di rumah kos Jalan Juanda, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, pada Senin 7 Februari 2022.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tebingtinggi AKP Rudianto Silalahi, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Iya benar. Saat akan kita tangkap kedua pelaku melawan dan mencoba melarikan diri. Sehingga harus kita lumpuhkan dengan tembakan," kata Rudianto, Selasa (8/2/2022).
Rudianto mengatakan, kedua tersangka dikenal sadis dalam menjalankan aksinya. Di sisi lain, keduanya juga cukup licin sehingga petugas sempat kesulitan menangkapnya.
"Mereka ini dikenal sadis, Apalagi tersangka bernama Topan yang merupakan residivis dalam kasus yang sama," tukasnya.
Setelah ditembak, kedua pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Tebingtinggi untuk mendapatkan perawatan. Mereka kemudian diboyong ke Mapolres Tebingtinggi berikut barang bukti dua unit ponsel yang diduga merupakan hasil kejahatan.
"Kedunya saat ini masih menjalani pemeriksaan. Mereka kita jerat dengan Pasal 363 dan 365 KUHPidana. Ancamannya 10 tahun penjara," tandasnya.
Informasi yang dihimpun, kedua tersangka adalah Pido (33), warga Jalan Gatot Subroto, Kota Tebingtinggi dan Topan (34), warga Jalan Sudirman, Kota Tebingtinggi. Mereka ditangkap polisi di rumah kos Jalan Juanda, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, pada Senin 7 Februari 2022.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tebingtinggi AKP Rudianto Silalahi, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Iya benar. Saat akan kita tangkap kedua pelaku melawan dan mencoba melarikan diri. Sehingga harus kita lumpuhkan dengan tembakan," kata Rudianto, Selasa (8/2/2022).
Rudianto mengatakan, kedua tersangka dikenal sadis dalam menjalankan aksinya. Di sisi lain, keduanya juga cukup licin sehingga petugas sempat kesulitan menangkapnya.
"Mereka ini dikenal sadis, Apalagi tersangka bernama Topan yang merupakan residivis dalam kasus yang sama," tukasnya.
Setelah ditembak, kedua pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Tebingtinggi untuk mendapatkan perawatan. Mereka kemudian diboyong ke Mapolres Tebingtinggi berikut barang bukti dua unit ponsel yang diduga merupakan hasil kejahatan.
"Kedunya saat ini masih menjalani pemeriksaan. Mereka kita jerat dengan Pasal 363 dan 365 KUHPidana. Ancamannya 10 tahun penjara," tandasnya.
(hsk)
tulis komentar anda