Resahkan Warga Rantau Alai, Polisi Ciduk Pengusaha Tambang Pasir Ilegal

Sabtu, 05 Februari 2022 - 14:22 WIB
Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Ilir, Sumatera Selatan menangkap SM (41), seorang pengusaha tambang pasir ilegal di wilayah Rantau Alai, Jumat (4/2/2022) malam. Foto SINDOnews
INDRALAYA - Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Ilir , Sumatera Selatan menangkap SM (41), seorang pengusaha tambang pasir ilegal di wilayah Rantau Alai, Jumat (4/2/2022) malam. SM ditangkap lantaran mengabaikan penertiban yang telah dilakukan pihak kepolisian beberapa waktu lalu.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kasat Reskrim AKP Shisca Agustina mengatakan, pelaku SM tersebut diamankan karena pihaknya mendapat laporan masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas penambangan pasir ilegal di wilayah Rantau Alai. Baca juga: Beronjong Bantaran Sungai Rusak karena Galian C, Warga Batubara Minta Aparat Tindak Tegas



"Satu orang pemilik tambang pasir ilegal di wilayah Rantau Alai sudah diamankan. Saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan," ujar Kasat Reskrim AKP Shisca Agustina, Sabtu (5/2/2022).

Dijelaskan Kasat Reskrim, tersangka SM diamankan beserta barang bukti aktivitas penambangan berupa dua unit mesin pompa pasir, satu unit dump truck dan satu unit alat berat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!