Pelajar SMP di Palembang Disekap di Penginapan dan Dijadikan Budak Seks
Sabtu, 05 Februari 2022 - 10:53 WIB
"Atas ulahnya itu, ketiga pelaku terancam dijerat dengan pasal Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana kurungan penjara 15 tahun," pungkasnya.
(hsk)
tulis komentar anda