Pelajar SMP di Palembang Disekap di Penginapan dan Dijadikan Budak Seks
Sabtu, 05 Februari 2022 - 10:53 WIB
"Atas ulahnya itu, ketiga pelaku terancam dijerat dengan pasal Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana kurungan penjara 15 tahun," pungkasnya.
(hsk)
Lihat Juga :
tulis komentar anda