Pelajar SMP di Palembang Disekap di Penginapan dan Dijadikan Budak Seks

Sabtu, 05 Februari 2022 - 10:53 WIB
loading...
Pelajar SMP di Palembang...
Pelaku penyekapan dan pemerkosaan. Foto: Dede/SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang menciduk tiga pemuda pelaku pemerkosaan anak disertai pencurian dengan kekerasan (curas), pada Jumat 4 Februari 2022.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, ketiga pelaku yakni M Fikri (22), Febri Iwan Susilo alias Bob (21), dan M Hidayat (24), semuanya warga Palembang.

"Aksi pemerkosaan dan curas ini terjadi, pada Selasa 1 Februari 2022, pukul 08.00, di dalam kamar 306 Penginapan Al Hamdi, Jalan Selamet Riyadi, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang," katanya, Sabtu (5/2/2022).

Baca juga: Fakta Pemerkosaan Brutal Gadis Belia, Selain Digilir Korban Direkam 11 Pemuda

Kejadian itu berawal saat AL (13), seorang pelajar Kelas 1 SMP, warga Jalan Karya Jaya, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang sedang di rumahnya.

Dijelaskan, saat itu korban mendapat pesan dari pelaku BOB melalui chat WhatsApp yang mengajak korban jalan-jalan ke kawasan Jakabaring. Awalnya korban menolak, namun karena terus dibujuk akhirnya korban mau diajak jalan.

"Lalu, pelaku BOB meminta korban menunggu di depan SPBU Keramasan. Selanjutnya, korban dibonceng oleh pelaku BOB dan mengarah ke bawah jembatan 7 Ulu. Setibanya disitu, pelaku menghubungi seseorang. Lalu pergi lagi," jelasnya.

Baca: Pemerkosaan Brutal di Majalengka, Gadis Belia Digilir 11 Pemuda di Tengah Sawah

Setelah berkeliling kemudian pelaku BOB menghentikan sepeda motornya di penginapan Al Hamdi. Setibanya di penginapan, korban disuruh menunggu di parkiran, sedangkan pelaku BOB masuk ke dalam penginapan.

"Tidak lama kemudian, pelaku BOB keluar dan mengajak korban masuk ke dalam penginapan," sambungnya.

Korban sempat menolak masuk ke dalam penginapan, namun pelaku BOB memaksa. Setelah masuk, pelaku BOB mengajak korban naik ke lantai 3 penginapan dan masuk ke dalam Kamar 306.

Baca: Mahasiswi Unbara Korban Pemerkosaan Ternyata Tunangan Tentara Amerika

"Pelaku BOB langsung mengunci pintu kamar dan mengajak korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami isteri. Tetapi saat itu korban menolak, tetapi pelaku BOB mengancam akan menjual korban kepada orang lain," jelasnya.

"Karena takut ancaman pelaku, saat itu korban hanya diam saja, lalu pelaku dengan leluasa membuka pakaian korban dan menyetubuhi korban. Setelah puas, pelaku BOB keluar kamar," sambungnya.

Kemudian, pelaku lainnya Hidayat masuk ke dalam kamar dan langsung membuka celananya dan ikut menyetubuhi korban. Saat itu, korban yang tidak berdaya hanya bisa berontak dan menangis.

Baca: Ini Tampang Biadab Sopir dan Kernet Pelaku Pemerkosaan Wanita di Angkot

Setelah Hidayat, pelaku lainnya Fikri yang masuk ke dalam kamar dan langsung mengunci pintu kamar, dan melakukan hal yang sama terhadap korban. Usai melampiaskan napsu binatangnya, mereka pergi meninggalkan korban sendiri.

Ibuda korban, yakni Anita Herlina (36), yang mengetahui peristiwa ini lalu melapor ke Polrestabes Palembang.

"Ketiga pelaku sudah ditangkap, atas laporan orang tua korban yang melaporkan kasus Curas," sambungnya.

Kasus tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Palembang. Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa baju dan celana pelaku, baju dan celana korban, motor yang digunakan pelaku, dan ponsel milik korban.

"Atas ulahnya itu, ketiga pelaku terancam dijerat dengan pasal Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana kurungan penjara 15 tahun," pungkasnya.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Konser Slank Bersama...
Konser Slank Bersama HS di Palembang Momen Romantisme Owner Haji Suryo
Hadapi Kemarau 2026,...
Hadapi Kemarau 2026, Polda Sumsel Gandeng APHI Perkuat Pencegahan Karhutla
16 Jenazah Kecelakaan...
16 Jenazah Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk Tangki Dibawa ke RS Bhayangkara Palembang
ANDALAS Forum VI Digelar...
ANDALAS Forum VI Digelar di Palembang, Sinergi Energi Jadi Sorotan
IFBC Palembang 2026,...
IFBC Palembang 2026, Bingxue Indonesia Tawarkan Franchise Es Krim dan Minuman
Jadi Korban Pencurian...
Jadi Korban Pencurian Malah Ditersangkakan, Selebgram Nabilah O’Brien Bakal Ajukan Praperadilan
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Sambut Hari Jadi ke-1343,...
Sambut Hari Jadi ke-1343, Pemkot Palembang Percantik Kawasan Bantaran Musi
Israel Gugat New York...
Israel Gugat New York Times karena Ungkap Tentara Zionis Perkosa Tahanan Palestina Secara Brutal
Rekomendasi
Pasokan Senjata Rapuh,...
Pasokan Senjata Rapuh, Presiden Trump Dorong Produksi Massal
Bintang Piala Dunia...
Bintang Piala Dunia 2026 Elye Wahi Diduga Terlibat Pengaturan Skor
Dikhianati Suami, Shiena...
Dikhianati Suami, Shiena Bangkit Bongkar Perselingkuhan di Microdrama V+Short Replaceable
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved