Pelajar SMP di Palembang Disekap di Penginapan dan Dijadikan Budak Seks
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang menciduk tiga pemuda pelaku pemerkosaan anak disertai pencurian dengan kekerasan (curas), pada Jumat 4 Februari 2022.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, ketiga pelaku yakni M Fikri (22), Febri Iwan Susilo alias Bob (21), dan M Hidayat (24), semuanya warga Palembang.
"Aksi pemerkosaan dan curas ini terjadi, pada Selasa 1 Februari 2022, pukul 08.00, di dalam kamar 306 Penginapan Al Hamdi, Jalan Selamet Riyadi, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang," katanya, Sabtu (5/2/2022).
Kejadian itu berawal saat AL (13), seorang pelajar Kelas 1 SMP, warga Jalan Karya Jaya, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang sedang di rumahnya.
Dijelaskan, saat itu korban mendapat pesan dari pelaku BOB melalui chat WhatsApp yang mengajak korban jalan-jalan ke kawasan Jakabaring. Awalnya korban menolak, namun karena terus dibujuk akhirnya korban mau diajak jalan.
"Lalu, pelaku BOB meminta korban menunggu di depan SPBU Keramasan. Selanjutnya, korban dibonceng oleh pelaku BOB dan mengarah ke bawah jembatan 7 Ulu. Setibanya disitu, pelaku menghubungi seseorang. Lalu pergi lagi," jelasnya.
Setelah berkeliling kemudian pelaku BOB menghentikan sepeda motornya di penginapan Al Hamdi. Setibanya di penginapan, korban disuruh menunggu di parkiran, sedangkan pelaku BOB masuk ke dalam penginapan.
"Tidak lama kemudian, pelaku BOB keluar dan mengajak korban masuk ke dalam penginapan," sambungnya.
Korban sempat menolak masuk ke dalam penginapan, namun pelaku BOB memaksa. Setelah masuk, pelaku BOB mengajak korban naik ke lantai 3 penginapan dan masuk ke dalam Kamar 306.
"Pelaku BOB langsung mengunci pintu kamar dan mengajak korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami isteri. Tetapi saat itu korban menolak, tetapi pelaku BOB mengancam akan menjual korban kepada orang lain," jelasnya.
"Karena takut ancaman pelaku, saat itu korban hanya diam saja, lalu pelaku dengan leluasa membuka pakaian korban dan menyetubuhi korban. Setelah puas, pelaku BOB keluar kamar," sambungnya.
Kemudian, pelaku lainnya Hidayat masuk ke dalam kamar dan langsung membuka celananya dan ikut menyetubuhi korban. Saat itu, korban yang tidak berdaya hanya bisa berontak dan menangis.
Setelah Hidayat, pelaku lainnya Fikri yang masuk ke dalam kamar dan langsung mengunci pintu kamar, dan melakukan hal yang sama terhadap korban. Usai melampiaskan napsu binatangnya, mereka pergi meninggalkan korban sendiri.
Ibuda korban, yakni Anita Herlina (36), yang mengetahui peristiwa ini lalu melapor ke Polrestabes Palembang.
"Ketiga pelaku sudah ditangkap, atas laporan orang tua korban yang melaporkan kasus Curas," sambungnya.
Kasus tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Palembang. Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa baju dan celana pelaku, baju dan celana korban, motor yang digunakan pelaku, dan ponsel milik korban.
"Atas ulahnya itu, ketiga pelaku terancam dijerat dengan pasal Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana kurungan penjara 15 tahun," pungkasnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, ketiga pelaku yakni M Fikri (22), Febri Iwan Susilo alias Bob (21), dan M Hidayat (24), semuanya warga Palembang.
"Aksi pemerkosaan dan curas ini terjadi, pada Selasa 1 Februari 2022, pukul 08.00, di dalam kamar 306 Penginapan Al Hamdi, Jalan Selamet Riyadi, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang," katanya, Sabtu (5/2/2022).
Kejadian itu berawal saat AL (13), seorang pelajar Kelas 1 SMP, warga Jalan Karya Jaya, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang sedang di rumahnya.
Dijelaskan, saat itu korban mendapat pesan dari pelaku BOB melalui chat WhatsApp yang mengajak korban jalan-jalan ke kawasan Jakabaring. Awalnya korban menolak, namun karena terus dibujuk akhirnya korban mau diajak jalan.
"Lalu, pelaku BOB meminta korban menunggu di depan SPBU Keramasan. Selanjutnya, korban dibonceng oleh pelaku BOB dan mengarah ke bawah jembatan 7 Ulu. Setibanya disitu, pelaku menghubungi seseorang. Lalu pergi lagi," jelasnya.
Setelah berkeliling kemudian pelaku BOB menghentikan sepeda motornya di penginapan Al Hamdi. Setibanya di penginapan, korban disuruh menunggu di parkiran, sedangkan pelaku BOB masuk ke dalam penginapan.
"Tidak lama kemudian, pelaku BOB keluar dan mengajak korban masuk ke dalam penginapan," sambungnya.
Korban sempat menolak masuk ke dalam penginapan, namun pelaku BOB memaksa. Setelah masuk, pelaku BOB mengajak korban naik ke lantai 3 penginapan dan masuk ke dalam Kamar 306.
"Pelaku BOB langsung mengunci pintu kamar dan mengajak korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami isteri. Tetapi saat itu korban menolak, tetapi pelaku BOB mengancam akan menjual korban kepada orang lain," jelasnya.
"Karena takut ancaman pelaku, saat itu korban hanya diam saja, lalu pelaku dengan leluasa membuka pakaian korban dan menyetubuhi korban. Setelah puas, pelaku BOB keluar kamar," sambungnya.
Kemudian, pelaku lainnya Hidayat masuk ke dalam kamar dan langsung membuka celananya dan ikut menyetubuhi korban. Saat itu, korban yang tidak berdaya hanya bisa berontak dan menangis.
Setelah Hidayat, pelaku lainnya Fikri yang masuk ke dalam kamar dan langsung mengunci pintu kamar, dan melakukan hal yang sama terhadap korban. Usai melampiaskan napsu binatangnya, mereka pergi meninggalkan korban sendiri.
Ibuda korban, yakni Anita Herlina (36), yang mengetahui peristiwa ini lalu melapor ke Polrestabes Palembang.
"Ketiga pelaku sudah ditangkap, atas laporan orang tua korban yang melaporkan kasus Curas," sambungnya.
Kasus tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Palembang. Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa baju dan celana pelaku, baju dan celana korban, motor yang digunakan pelaku, dan ponsel milik korban.
"Atas ulahnya itu, ketiga pelaku terancam dijerat dengan pasal Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana kurungan penjara 15 tahun," pungkasnya.
(hsk)