Sangar saat Beraksi, Ini Penampakan 3 Pelaku Pengrusakan Mobil Mewah di Bantul
Sabtu, 29 Januari 2022 - 17:58 WIB
Hasilnya berhasil mengindentifikasikan tiga orang yang diduga sebagai pelaku, menangkap dan membawanya ke Polres Bantul.
"Tiga orang itu kami tangkap di wilayah Bantul pada Jumat malam (28/1/2022) pukul 23.40 WIB," paparnya.
Petugas masih mengembangkan kasus ini. Antara lain mencari beberapa pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus ini serta mencari barang bukti yang belum ditemukan
Lebih lanjut Ihsan menjelaskan dalam kejadian tersebut terdapat dua kasus, yakni tentang kecelakaan lalu lintas atau tabrak lari dan penganiayaan serta pengrusakan mobil. Untuk kasus tabrak larinya, sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Pengemudi mobil siap menganti kerusakan motor akibat tabrak lari tersebut.
"Meski beberapa pelaku merupakan korban tabrak lari namun tidak dibenarkan main hakim sendiri dengan melakukan penganiayaan dan perusakan," tandasnya.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Archye Nevadha menambahkan, dalam kasus ini ATW naik dan memukul kap mobil satu kali, menendang pengemudi mobil dua kali dan memukul kepala bagian belakang pengemudi satu kali. Motif pelaku karena emosi karena sempat tertabrak.
Sedangkan CP berperan memukul mengunakan plat nomor mobil yang jatuh mengenai bagian bagasi mobil sebanyak satu kali yang menyebabkan kaca mobil bagian belakang pecah. Motifnya karena terbawa suasana.
Sementara MDK berperan ikut memukul dengan tangan sebanyak delapan kali sehingga menyebabkan kaca bagian samping pecah dan menendang pintu belakang kanan. MDK juga naik dan menendang bagasi mobil. Motifnya sama dengan ATW, yakni emosi karena sempat tertabrak oleh korban atau pengemudi Mercy.
"Para tersangka dalam kasus ini dijerat pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama kepada orang dan barang dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tandasnya.
"Tiga orang itu kami tangkap di wilayah Bantul pada Jumat malam (28/1/2022) pukul 23.40 WIB," paparnya.
Petugas masih mengembangkan kasus ini. Antara lain mencari beberapa pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus ini serta mencari barang bukti yang belum ditemukan
Lebih lanjut Ihsan menjelaskan dalam kejadian tersebut terdapat dua kasus, yakni tentang kecelakaan lalu lintas atau tabrak lari dan penganiayaan serta pengrusakan mobil. Untuk kasus tabrak larinya, sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Pengemudi mobil siap menganti kerusakan motor akibat tabrak lari tersebut.
"Meski beberapa pelaku merupakan korban tabrak lari namun tidak dibenarkan main hakim sendiri dengan melakukan penganiayaan dan perusakan," tandasnya.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Archye Nevadha menambahkan, dalam kasus ini ATW naik dan memukul kap mobil satu kali, menendang pengemudi mobil dua kali dan memukul kepala bagian belakang pengemudi satu kali. Motif pelaku karena emosi karena sempat tertabrak.
Sedangkan CP berperan memukul mengunakan plat nomor mobil yang jatuh mengenai bagian bagasi mobil sebanyak satu kali yang menyebabkan kaca mobil bagian belakang pecah. Motifnya karena terbawa suasana.
Sementara MDK berperan ikut memukul dengan tangan sebanyak delapan kali sehingga menyebabkan kaca bagian samping pecah dan menendang pintu belakang kanan. MDK juga naik dan menendang bagasi mobil. Motifnya sama dengan ATW, yakni emosi karena sempat tertabrak oleh korban atau pengemudi Mercy.
"Para tersangka dalam kasus ini dijerat pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama kepada orang dan barang dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tandasnya.
(shf)
tulis komentar anda