Sangar saat Beraksi, Ini Penampakan 3 Pelaku Pengrusakan Mobil Mewah di Bantul

Sabtu, 29 Januari 2022 - 17:58 WIB
loading...
Sangar saat Beraksi,...
Polisi menunjukkan tersangka ATW, CP dan MKD serta sejumlah barang bukti pengrusakan mobil mewah Mercedes Benz B 2996 SBJ saat pengungkapan kasus di Mapolres Bantul, Sabtu (29/1/2022). Foto/Ist
A A A
BANTUL - Polres Bantul menangkap tiga orang yang diduga melakukan pengrusakan mobil mewah Mercedes Benz B 2996 SBJ yang dikemudikan MGW (40) warga Magelang, Jawa Tengah di simpang empat Jalan Brawijaya (ring road barat) Tamantirto, Kasihan, Bantul. Aksi pengrusakan terjadi Kamis (27/1/2022) pukul 16.30 WIB.

Sangar saat Beraksi, Ini Penampakan 3 Pelaku Pengrusakan Mobil Mewah di Bantul

Tiga tersangka bersama warga saat melakukan pengrusakan mobil mewah di Kasihan, Bantul, DIY. Foto/iNews TV/Trisna Purwoko

Tiga tersangka yakni ATW (22) warga Purwokerto, Banyumas; CP (28) warga Kasihan, Bantul; dan MDK (21), warga Depok, Sleman. Ketiganya kini ditahan di Mapolres Bantul.

Baca juga: Mencekam! Mobil Mewah Sejoli Diamuk Massa, Kapolres: Jangan Mudah Teriak Maling

Petugas juga mengamankan jaket dan topi CP, jaket dan celana panjang MDK serta jaket dan celana pendek ATW yang dipakai saat melakukan pengrusakan sebagai barang bukti (BB).

Sangar saat Beraksi, Ini Penampakan 3 Pelaku Pengrusakan Mobil Mewah di Bantul


Kapolres Bantul, AKBP Ihsan mengatakan, kasus pengrusakan mobil itu berawal saat mobil Mercy Nopol B 2996 SBJ yang dikemudikan MGW berhenti mendadak di rumah makan siap saji di Jalan Bantul.

Akibatnya tukang parkir yang sedang mengatur kendaraan kaget dan terjadi cekcok. Persoalan belum selesai mobil tersebut meninggalkan lokasi.

Sangar saat Beraksi, Ini Penampakan 3 Pelaku Pengrusakan Mobil Mewah di Bantul


Karena persoalan belum selesai, tukang parkir mengejar bersama beberapa orang agar persoolan diselesaikan. Namun mobil tetap melaju dengan kecepatan tinggi ke arah Kasongan.

Saat tiba di Dusun Gedongan mobil menabrak sepeda motor dan ada terikan maling. Merasa terancam dengan terikan itu, mobil terus melaju sampai masuk Jalan Bibis, perempatan Bangunjiwa, lalu ke timur hingga pertigaan Karangjati, sampai di perempatan Tamantirto dan masuk Jalan Brawijaya (ring road barat).

Baca juga: Polisi Temukan Sajam di Mobil Anggota GMBI, 2 Peserta Demo Juga Positif COVID-19

Mobil terus melaju sampai di pertigaan Gamping. Di tempat ini terjadi aksi massa berupa pecah kaca belakang mobil dan menabrakkan sepeda motor.

Mobil terus melaju dan balik arah ke perempatan Tamantirto. Di tempat ini mobil diberhentikan enam orang yang mengendarai sepeda motor.

"Saat berhenti itulah terjadi pemecaan pengruskan mobil dan memaksa pengemudi keluar. Lalu dipukul dengan tangan kosong," katanya, Sabtu (29/1/2022).



Akibatnya pengemudi mengalami luka memar di bagian kepala dan bahu bagian belakang kiri serta ibu jari tangan kiri bengkak. Sedangkan mobil semua kaca dan spion kiri pecah, ban depan sebelah kiri sobek, atap dan pintu kanan mobil penyok. Kerugian ditaksir Rp50 juta.

"Kasus ini selanjutnya dilaporkan ke Polres Bantul, Jumat (28/1/2022)," jelasnya.

Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan saksi-saksi, menganalisa rekaman CCTV dan bahan pendukung lain yang berhubungan dengan kejadian itu.

Hasilnya berhasil mengindentifikasikan tiga orang yang diduga sebagai pelaku, menangkap dan membawanya ke Polres Bantul.

"Tiga orang itu kami tangkap di wilayah Bantul pada Jumat malam (28/1/2022) pukul 23.40 WIB," paparnya.

Petugas masih mengembangkan kasus ini. Antara lain mencari beberapa pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus ini serta mencari barang bukti yang belum ditemukan

Lebih lanjut Ihsan menjelaskan dalam kejadian tersebut terdapat dua kasus, yakni tentang kecelakaan lalu lintas atau tabrak lari dan penganiayaan serta pengrusakan mobil. Untuk kasus tabrak larinya, sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Pengemudi mobil siap menganti kerusakan motor akibat tabrak lari tersebut.

"Meski beberapa pelaku merupakan korban tabrak lari namun tidak dibenarkan main hakim sendiri dengan melakukan penganiayaan dan perusakan," tandasnya.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Archye Nevadha menambahkan, dalam kasus ini ATW naik dan memukul kap mobil satu kali, menendang pengemudi mobil dua kali dan memukul kepala bagian belakang pengemudi satu kali. Motif pelaku karena emosi karena sempat tertabrak.

Sedangkan CP berperan memukul mengunakan plat nomor mobil yang jatuh mengenai bagian bagasi mobil sebanyak satu kali yang menyebabkan kaca mobil bagian belakang pecah. Motifnya karena terbawa suasana.

Sementara MDK berperan ikut memukul dengan tangan sebanyak delapan kali sehingga menyebabkan kaca bagian samping pecah dan menendang pintu belakang kanan. MDK juga naik dan menendang bagasi mobil. Motifnya sama dengan ATW, yakni emosi karena sempat tertabrak oleh korban atau pengemudi Mercy.

"Para tersangka dalam kasus ini dijerat pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama kepada orang dan barang dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tandasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemotor Halangi Ambulans...
Pemotor Halangi Ambulans yang Berujung Perusakan di Depok Jadi Tersangka
Amuk Massa di Stadion...
Amuk Massa di Stadion Lukas Enembe Jayapura, Ini Pemicunya
Polda Riau Ungkap Kasus...
Polda Riau Ungkap Kasus Perusakan Mangrove di Meranti
Toko Kelontong di Kemayoran...
Toko Kelontong di Kemayoran Diacak-acak, TNI AD Akui Ada Keterlibatan Anggotanya
Mobil Pelat RI 25 Diduga...
Mobil Pelat RI 25 Diduga Serobot Antrean di Pintu Tol Cilandak, Polda Metro Jaya Angkat Bicara
Kesaksian Pedagang saat...
Kesaksian Pedagang saat Amuk Massa di TMP Kalibata yang Nyaris Terpanggang dalam Ruko
Misteri Garasi Dadan...
Misteri Garasi Dadan Hindayana: Setengah Abad Usianya, Modis dan Estetik Mobilnya
Cuan Miliaran Tiap Hari...
Cuan Miliaran Tiap Hari dari Piring Anak Sekolah: Mengintip Garasi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Rekomendasi
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Damessa Perluas Layanan...
Damessa Perluas Layanan lewat Cabang Baru di Cileungsi
Berita Terkini
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Infografis
3 Produsen Oplos 5 Merek...
3 Produsen Oplos 5 Merek Beras Premium, Ini Nama-namanya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved