Sangar saat Beraksi, Ini Penampakan 3 Pelaku Pengrusakan Mobil Mewah di Bantul

Sabtu, 29 Januari 2022 - 17:58 WIB
loading...
Sangar saat Beraksi, Ini Penampakan 3 Pelaku Pengrusakan Mobil Mewah di Bantul
Polisi menunjukkan tersangka ATW, CP dan MKD serta sejumlah barang bukti pengrusakan mobil mewah Mercedes Benz B 2996 SBJ saat pengungkapan kasus di Mapolres Bantul, Sabtu (29/1/2022). Foto/Ist
A A A
BANTUL - Polres Bantul menangkap tiga orang yang diduga melakukan pengrusakan mobil mewah Mercedes Benz B 2996 SBJ yang dikemudikan MGW (40) warga Magelang, Jawa Tengah di simpang empat Jalan Brawijaya (ring road barat) Tamantirto, Kasihan, Bantul. Aksi pengrusakan terjadi Kamis (27/1/2022) pukul 16.30 WIB.

Sangar saat Beraksi, Ini Penampakan 3 Pelaku Pengrusakan Mobil Mewah di Bantul

Tiga tersangka bersama warga saat melakukan pengrusakan mobil mewah di Kasihan, Bantul, DIY. Foto/iNews TV/Trisna Purwoko

Tiga tersangka yakni ATW (22) warga Purwokerto, Banyumas; CP (28) warga Kasihan, Bantul; dan MDK (21), warga Depok, Sleman. Ketiganya kini ditahan di Mapolres Bantul.


Petugas juga mengamankan jaket dan topi CP, jaket dan celana panjang MDK serta jaket dan celana pendek ATW yang dipakai saat melakukan pengrusakan sebagai barang bukti (BB).

Sangar saat Beraksi, Ini Penampakan 3 Pelaku Pengrusakan Mobil Mewah di Bantul


Kapolres Bantul, AKBP Ihsan mengatakan, kasus pengrusakan mobil itu berawal saat mobil Mercy Nopol B 2996 SBJ yang dikemudikan MGW berhenti mendadak di rumah makan siap saji di Jalan Bantul.

Akibatnya tukang parkir yang sedang mengatur kendaraan kaget dan terjadi cekcok. Persoalan belum selesai mobil tersebut meninggalkan lokasi.

Sangar saat Beraksi, Ini Penampakan 3 Pelaku Pengrusakan Mobil Mewah di Bantul


Karena persoalan belum selesai, tukang parkir mengejar bersama beberapa orang agar persoolan diselesaikan. Namun mobil tetap melaju dengan kecepatan tinggi ke arah Kasongan.

Saat tiba di Dusun Gedongan mobil menabrak sepeda motor dan ada terikan maling. Merasa terancam dengan terikan itu, mobil terus melaju sampai masuk Jalan Bibis, perempatan Bangunjiwa, lalu ke timur hingga pertigaan Karangjati, sampai di perempatan Tamantirto dan masuk Jalan Brawijaya (ring road barat).



Mobil terus melaju sampai di pertigaan Gamping. Di tempat ini terjadi aksi massa berupa pecah kaca belakang mobil dan menabrakkan sepeda motor.

Mobil terus melaju dan balik arah ke perempatan Tamantirto. Di tempat ini mobil diberhentikan enam orang yang mengendarai sepeda motor.

"Saat berhenti itulah terjadi pemecaan pengruskan mobil dan memaksa pengemudi keluar. Lalu dipukul dengan tangan kosong," katanya, Sabtu (29/1/2022).



Akibatnya pengemudi mengalami luka memar di bagian kepala dan bahu bagian belakang kiri serta ibu jari tangan kiri bengkak. Sedangkan mobil semua kaca dan spion kiri pecah, ban depan sebelah kiri sobek, atap dan pintu kanan mobil penyok. Kerugian ditaksir Rp50 juta.

"Kasus ini selanjutnya dilaporkan ke Polres Bantul, Jumat (28/1/2022)," jelasnya.

Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan saksi-saksi, menganalisa rekaman CCTV dan bahan pendukung lain yang berhubungan dengan kejadian itu.

Hasilnya berhasil mengindentifikasikan tiga orang yang diduga sebagai pelaku, menangkap dan membawanya ke Polres Bantul.

"Tiga orang itu kami tangkap di wilayah Bantul pada Jumat malam (28/1/2022) pukul 23.40 WIB," paparnya.

Petugas masih mengembangkan kasus ini. Antara lain mencari beberapa pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus ini serta mencari barang bukti yang belum ditemukan

Lebih lanjut Ihsan menjelaskan dalam kejadian tersebut terdapat dua kasus, yakni tentang kecelakaan lalu lintas atau tabrak lari dan penganiayaan serta pengrusakan mobil. Untuk kasus tabrak larinya, sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Pengemudi mobil siap menganti kerusakan motor akibat tabrak lari tersebut.

"Meski beberapa pelaku merupakan korban tabrak lari namun tidak dibenarkan main hakim sendiri dengan melakukan penganiayaan dan perusakan," tandasnya.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Archye Nevadha menambahkan, dalam kasus ini ATW naik dan memukul kap mobil satu kali, menendang pengemudi mobil dua kali dan memukul kepala bagian belakang pengemudi satu kali. Motif pelaku karena emosi karena sempat tertabrak.

Sedangkan CP berperan memukul mengunakan plat nomor mobil yang jatuh mengenai bagian bagasi mobil sebanyak satu kali yang menyebabkan kaca mobil bagian belakang pecah. Motifnya karena terbawa suasana.

Sementara MDK berperan ikut memukul dengan tangan sebanyak delapan kali sehingga menyebabkan kaca bagian samping pecah dan menendang pintu belakang kanan. MDK juga naik dan menendang bagasi mobil. Motifnya sama dengan ATW, yakni emosi karena sempat tertabrak oleh korban atau pengemudi Mercy.

"Para tersangka dalam kasus ini dijerat pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama kepada orang dan barang dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tandasnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1277 seconds (0.1#10.140)