Resah Bakal Dihilangkan, Ternyata Segini Besaran Gaji Honorer di KBB

Jum'at, 28 Januari 2022 - 03:01 WIB
Pada tahun 2023 mendatang pemerintah telah memutuskan tidak ada lagi tenaga kerja kontrak (TKK) atau honorer yang bekerja di lingkungan Pemda. (Ist)
BANDUNG BARAT - Pada tahun 2023 mendatang pemerintah telah memutuskan tidak ada lagi tenaga kerja kontrak (TKK) atau honorer yang bekerja di lingkungan Pemda.

Kebijakan tersebut berlaku secara nasional yang mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.



Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) dipastikan bakal terkena imbas kebijakan itu. Apalagi dari data yang tercatat di Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB, ada 3.600 TKK yang tersebar di berbagai OPD.

Untuk menggaji para TKK dalam setahun, Pemda KBB harus mengelurkan anggaran dari APBD sekitar Rp125 miliar. Angka itu nyaris mendekati anggaran yang dipakai untuk pembangunan gedung DPRD KBB yang baru di Ngamprah.

Berdasarkan penelusuran, Pemda KBB membuat klasifikasi gaji untuk TKK. Gaji TKK lulusan sarjana di tahun 2020 sebesar Rp3.250.000/bulan dari asalnya Rp2,5 juta di tahun 2018. Sementara gaji TKK lulusan SMA/sederajat naik dari Rp2 juta menjadi Rp3 juta/bulan.

Hal tersebut dibenarkan oleh salah seorang TKK di bagian Humas dan Protokol Pemda KBB, Dini Siti Ramadhanty (24). Dia mengatakan, sudah lima tahun bekerja menjadi TKK, dan hanya mengandalkan gaji Rp3.250.000/bulan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Baca: Duh, Ketua Lembaga Pengelola Hutan di Bali jadi Tersangka Pembalakan Liar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!