Masih Andalkan Catatan, Aset Pemkot Makassar Rawan Lepas

Senin, 24 Januari 2022 - 08:27 WIB
"Ternyata di kemudian hari setelah berjalan sekitar 30 sampai 40 tahun, cucu kesekiannya ini yang punya menuntut. Nah solusinya gimana? Ini kan karena hanya dicatat oleh bidang aset. Tidak ada sertifikatnya," ujar Namsum, Minggu (23/1/2022).

Dalam hal ini, Namsum mengatakan seharusnya bidang aset yang menelusuri asal muasal pencatatan. Merekalah yang mengumpulkan data terkait aset yang telah tercatat namun belum mempunyai alas hak.

"Tugasnya pemerintah di bidang masing-masing. Tapi ini bidang aset harus menelusuri kenapa bisa tercatat. SD Inpres apa namanya (misalnya). Setidaknya ada dua orang saksi yang harus dicari," tegasnya.

Pun bila tak bisa menemukan saksi, masih ada opsi lain yakni melalui pemerintah setempat seperti lurah untuk membuat pendaftaran tanah secara sporadik.

"Ini sekolah kita banyak begini. Persis yang dicontohkan Menteri Agraria. Jadi semua, riwayat aset ada. Tugasnya siapa untuk mencari yah bidang aset," tuturnya.

"Kalau sudah ada riwayatnya maka koordinasikan dengan OPD teknis untuk ditindaklanjuti sebagai penguatan daripada alas haknya. Inilah dasar kita untuk mensertifikatkan," sambungnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!