Masih Andalkan Catatan, Aset Pemkot Makassar Rawan Lepas

Senin, 24 Januari 2022 - 08:27 WIB
Baca Juga: Dokumen Aset Pemkot Makassar Banyak yang Tercecer

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Makassar Rachmat Azis menyampaikan proses pensertifikatan aset itu dilakukan oleh Dinas Pertanahan. Bidang aset disebutnya hanya sebagai fasilitator data yang ada di database mereka.

“Sederhananya begini, di mana kah anggaran pensertifikatan itu diletakkan? Adakah di bidang aset? Tidak ada. Kemudian ada di Dinas Pertanahan,” kata dia.

Rachmat menuturkan di Dinas Pertanahan ada bidang yang mengurusi penyelesaian permasalahan sengketa. Ada juga yang bertugas melakukan pengadaan yakni pensertifikatan.

“Bidang aset menyajikan data sebagai narasumber yang dikoordinasi Dinas Pertanahan untuk menyediakan data-data berkaitan dengan objek yang akan kita selesaikan,” pungkasnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!