Nyanyian Kepala Dinas PUPR, Berujung Pencopotan Kapolres OKU Timur

Sabtu, 22 Januari 2022 - 18:59 WIB
Kapolres OKU Timur, AKBP Dalizon dicopot dari jabatannya, diduga terkait pengakuan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin, Herman Mayori dalam kasus suap Bupati Musi Banyuasin. Foto/Dok.Humas Polri
MUSI BANYUASIN - Ocehan mantan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin, Herman Mayori saat persidangan kasus suap Bupati Musi Banyuasin, Kamis (20/1/2022). Berujung pada pencopotan Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, AKBP Dalizon.



Dalam persidangan itu, Herman Mayori "bernyanyi" dengan menyebut Polda Sumsel, dan Polres Muba menerima suap untuk pengamanan proyek di Musi Banyuasin. Hermain Mayori mengaku, Polda Sumsel menerima uang Rp2 miliar, dan Polres Musi Banyuasin, menerima uang Rp20 juta.



Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Toni Harmanto menyatakan, jika kasus ini sudah dalam penanganan tim khusus dari Mabes Polri. Toni menilai pihaknya tak bisa berkomentar banyak lantaran kasus ini tengah diselidiki Divisi Propam Mabes Polri. "Perkara ini bukan kita menangani, tapi Divpropam Mabes Polri. Silakan tanya ke sana," kata Toni, Sabtu (22/1/2022).



Beberapa waktu lalu, Kapolres OKU Timur, AKBP Dalizon dicopot dari jabatannya. Namun Toni enggan menyebutkan jika pencopotan itu dilakukan karena tim internal Polri tengah menyelidiki kasus dugaan suap ini. Toni hanya menyebutkan secara tersirat jika kasus ini mungkin berhubungan. "Kalau saya mengatakan, mungkin ada ke arah sana," jelasnya.

Sedangkan AKBP Delizon sendiri dimutasi oleh Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Toni Harmanto pada bulan Desember 2021, dan diduga pencopotan ini karena akan menjalani pemeriksaan. Kasus suap yang menyeret Dalizon diduga terjadi tahun 2020 lalu, saat yang bersangkutan bertugas di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel.

"Tapi intinya persoalan ini sudah ditangani di sana (Mabes Polri). Termasuk indikasi keterlibatan dari oknum yang disebut itu, silahkan dikonfirmasikan langsung ke sana ya (Mabes Polri)," ungkapnya.



Dalam sidang sebelumnya yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1A Khusus Sumsel, kontraktor pemberi suap kepada Bupati Musi Banyuasin, Suhandy diketahui telah menerima proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin sejak 2019. Ketika itu, proyek yang ada bermasalah dan masuk dalam pengawasan Polda Sumsel.

Untuk mengatasi persoalan yang ada, Herman Mayori menyebut, diambilkan solusi pemberian suap kepada Polda Sumsel, dan Polres Muba. Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi proyek yang dikerjakan Suhandy bermasalah.

"Di tahun 2020 ada Rp2 miliar dari Suhandy. Ada pemintaan dari Polda terkait menyelesaikan permasalahan pengamanan Dinas PUPR. Uangnya diberikan ke Eddy Umari (Kabid Jembatan PUPR), diserahkan ke Irfan, lalu diserahkan ke orang suruhan," pungkasnya.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content