Spesialis Pecah Kaca Tersungkur Kedua Kakinya Diterjang Peluru Polisi
Selasa, 18 Januari 2022 - 22:24 WIB
BATAM - Kiki Yuhendri harus terpincang-pincang, setelah kedua kakinya diterjang timas panas anggota Satreskrim Polresta Barelang. Petualangan residivis pencurian spesialis pecah kaca ini, berakhir dengan bersimbah darah.
Polisi terpaksa menembak pelaku, karena nekat melawan petugas saat akan ditangkap. Berulang kali masuk penjara, tidak membuat Kiki Yuhendri jera. Baru tiga bulan bebas dari Lapas Barelang, Kiki Yuhendri kembali beraksi melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat).
Menurut Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto tersangka Kiki Yuhendri merupakan spesialis pembobol dan pecah kaca mobil. "Korbannya sudah mencapai puluhan orang di wilayah Kota Batam," terangnya.
Sebelum menjalankan aksinya, pelaku mengintai korban yang mayoritas wanita. Rata-rata korban yang diincar, merupakan wanita yang baru melakukan transaksi uang tunai di bank maupun mesin ATM.
Tersangka ditangkap beserta barang bukti hasil curiannya, di antaranya perhiasan emas, ponsel, laptop, sepeda motor, dan kunci T yang sudah dimodifikasi untuk memecahkann kaca mobil korban korbannya.
Dari pemeriksaan polisi, tersangka mengaku melakukan aksi nekatnya di 16 lokasi di kawasan perumahan dan pertokoan di Kota Batam. Tersangka juga mengaku kerap mengkonsumsi narkoba jenis sabu, sebelum menjalankan aksi kejahatannya.
Tersangka tergabung kedalam kelompok spesialis pecah kaca mobil yang sangat meresahkan warga Kota Batam. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya tujuh tujuh tahun penjara.
Polisi terpaksa menembak pelaku, karena nekat melawan petugas saat akan ditangkap. Berulang kali masuk penjara, tidak membuat Kiki Yuhendri jera. Baru tiga bulan bebas dari Lapas Barelang, Kiki Yuhendri kembali beraksi melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat).
Menurut Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto tersangka Kiki Yuhendri merupakan spesialis pembobol dan pecah kaca mobil. "Korbannya sudah mencapai puluhan orang di wilayah Kota Batam," terangnya.
Sebelum menjalankan aksinya, pelaku mengintai korban yang mayoritas wanita. Rata-rata korban yang diincar, merupakan wanita yang baru melakukan transaksi uang tunai di bank maupun mesin ATM.
Tersangka ditangkap beserta barang bukti hasil curiannya, di antaranya perhiasan emas, ponsel, laptop, sepeda motor, dan kunci T yang sudah dimodifikasi untuk memecahkann kaca mobil korban korbannya.
Baca Juga
Dari pemeriksaan polisi, tersangka mengaku melakukan aksi nekatnya di 16 lokasi di kawasan perumahan dan pertokoan di Kota Batam. Tersangka juga mengaku kerap mengkonsumsi narkoba jenis sabu, sebelum menjalankan aksi kejahatannya.
Tersangka tergabung kedalam kelompok spesialis pecah kaca mobil yang sangat meresahkan warga Kota Batam. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya tujuh tujuh tahun penjara.
(eyt)
tulis komentar anda