Curi Besi Bekas Milik KAI, 3 Pria di Subang Sujud Syukur Usai Damai

Sabtu, 15 Januari 2022 - 08:05 WIB
loading...
Curi Besi Bekas Milik...
Tiga pencuri besi bekas milik PT KAI sujud syukur dan salat taubat usai berdamai dengan pihak PT KAI. Foto/Kejati Jabar
A A A
BANDUNG - Tiga pencuri besi bekas milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) sujud syukur dan bertaubat setelah perdamaian yang diupayakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil menerangkan, perdamaian antara PT KAI dan ketiga pencuri yang telah berstatus sebagai terdakwa itu tercapai setelah Kejari Subang melakukan resorative justice.

"Penuntut umum Kejaksaan Negeri Subang telah melakukan upaya perdamaian antara pihak PT KAI dengan terdakwa yang didampingi oleh masing-masing orang tua para terdakwa," ujar Dodi dalam keterangannya, Jumat (14/1/2022).

Dodi menjelaskan, upaya perdamaian dilakukan antara terdakwa dengan PT KAI Kantor Pusat Bandung yang diwakili Manager Aset PT KAI Daop 3 Cirebon dan Head Litigation Manajer pada 22 Desember 2021 lalu.

Dalam perdamaian itu, terdakwa meminta maaf atas perbuatannya dan diterima oleh pihak PT KAI. "Para terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut baik terhadap PT KAI maupun di tempat lain," kata Dodi.

Untuk diketahui, aksi pencurian yang dilakukan Irwan Lestiana dan dua orang rekannya itu terjadi pada Minggu (24/10/2021) lalu. Ketiganya melakukan pencurian besi bekas di lokasi penampungan aset PT KAI yang beralamat di Desa Pasirbungur, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang.



Kasus ini kemudian berjalan hingga ketiganya diseret ke meja hijau. Namun, di tengah perjalanan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisiatif melakukan upaya restorative justice dengan mendamaikan pelaku dan korban.

Berdasarkan video yang diunggah Kejari Subang di kanal YouTube, usai perdamaian tersebut, ketiga terdakwa langsung bersujud di hadapan orang tua mereka. Bahkan ketiganya pun terlihat melakukan salat taubat.

Usai perdamaian, Kejari Subang pun melakukan gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Jampidum Fadil Zumhana dn Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana pada 30 Desember 2021.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2047 seconds (0.1#10.140)