Curi Besi Bekas Milik KAI, 3 Pria di Subang Sujud Syukur Usai Damai
Sabtu, 15 Januari 2022 - 08:05 WIB
loading...
Tiga pencuri besi bekas milik PT KAI sujud syukur dan salat taubat usai berdamai dengan pihak PT KAI. Foto/Kejati Jabar
A
A
A
BANDUNG - Tiga pencuri besi bekas milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) sujud syukur dan bertaubat setelah perdamaian yang diupayakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil menerangkan, perdamaian antara PT KAI dan ketiga pencuri yang telah berstatus sebagai terdakwa itu tercapai setelah Kejari Subang melakukan resorative justice. Baca juga: Polisi Bekuk Komplotan Curanmor di Pulau Bangka, 1 Truk Motor Diamankan
"Penuntut umum Kejaksaan Negeri Subang telah melakukan upaya perdamaian antara pihak PT KAI dengan terdakwa yang didampingi oleh masing-masing orang tua para terdakwa," ujar Dodi dalam keterangannya, Jumat (14/1/2022).
Dodi menjelaskan, upaya perdamaian dilakukan antara terdakwa dengan PT KAI Kantor Pusat Bandung yang diwakili Manager Aset PT KAI Daop 3 Cirebon dan Head Litigation Manajer pada 22 Desember 2021 lalu.
Dalam perdamaian itu, terdakwa meminta maaf atas perbuatannya dan diterima oleh pihak PT KAI. "Para terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut baik terhadap PT KAI maupun di tempat lain," kata Dodi.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil menerangkan, perdamaian antara PT KAI dan ketiga pencuri yang telah berstatus sebagai terdakwa itu tercapai setelah Kejari Subang melakukan resorative justice. Baca juga: Polisi Bekuk Komplotan Curanmor di Pulau Bangka, 1 Truk Motor Diamankan
"Penuntut umum Kejaksaan Negeri Subang telah melakukan upaya perdamaian antara pihak PT KAI dengan terdakwa yang didampingi oleh masing-masing orang tua para terdakwa," ujar Dodi dalam keterangannya, Jumat (14/1/2022).
Dodi menjelaskan, upaya perdamaian dilakukan antara terdakwa dengan PT KAI Kantor Pusat Bandung yang diwakili Manager Aset PT KAI Daop 3 Cirebon dan Head Litigation Manajer pada 22 Desember 2021 lalu.
Dalam perdamaian itu, terdakwa meminta maaf atas perbuatannya dan diterima oleh pihak PT KAI. "Para terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut baik terhadap PT KAI maupun di tempat lain," kata Dodi.
Lihat Juga :