Hendak Setubuhi Selingkuhan di Gudang, Pria OKU Ini Dipergoki Anaknya Sendiri

Selasa, 18 Januari 2022 - 17:13 WIB
loading...
Hendak Setubuhi Selingkuhan di Gudang, Pria OKU Ini Dipergoki Anaknya Sendiri
SO (47), warga Dusun Gotong Royong, Desa Batu Raden, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, kepergok anaknya saat mesum dengan selingkuhannya di gudang. Foto/SINDOnews/Dede Febriansyah
A A A
OGAN KOMERING ULU - Niat buruk pria berinisial SO (47) menyetubuhi selingkuhannya berinisial ER (45) gagal, usai anak SO, berinisial AS memergoki keduanya berada di dalam gudang yang ada di bawah rumah SO di Dusun Gotong Royong, Desa Batu Raden, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.



Kasi Humas Polres OKU, AKP Mardi Nursal mengatakan, terkuaknya perbuatan mesum kedua pelaku berawal saat anak pelaku berinisial AS hendak masuk ke dalam gudang. "AS kaget bukan main, karena memergoki ayahnya akan melakukan perbuatan mesum. Melihat pemandangan tak mengenakan itu, AS secara spontan berteriak histeris," ujarnya, Selasa (18/1/2022).



Mendengar anaknya berteriak, lanjut Mardi Nursal, ibu AS, berinisial SU langsung menuju ke dalam gudang dan mendapati suaminya dalam keadaan tidak memakai celana dalam. "Saat dipergoki pasangannya masih menggunakan baju tidur, sementara SO sudah tidak memakai celana dalam lagi. Diduga kedua pelaku tersebut akan melakukan perzinahan, " ungkapnya.



Merasa sakit hati dan tidak terima dengan perbuatan suaminya, SU langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU. "Kedua pelaku ditangkap oleh perangkat desa setempat, dan kemudian diantarkan oleh Kanit Binmas beserta anggota Polsek Lubuk Raja, serta perangkat desa ke Polres OKU," ungkapnya.



Kini, kedua tersangka pasangan mesum tersebut sudah ditangani unit PPA Satreskrim Polres OKU. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu pasang buku nikah, satu unit ponsel, satu kasur warna ungu, satu tikar biru, satu helai celana dalam warna coklat, dan satu bantal warna merah muda. "Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan, " pungkasnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5666 seconds (0.1#10.140)