Pernah Nyamar Jadi Polisi, Ini Fakta Mencengangkan Pejabat BPK Gadungan saat Beraksi

Jum'at, 14 Januari 2022 - 18:25 WIB


5. Residivis Kasus Polisi Gadungan

Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengungkapkan, pelaku juga sering menyumbang sejumlah uang untuk ke pesantren. Termasuk membuat baju seragam PNS, tanda pengenal Kementerian Keuangan RI, cap rahasia negara, dan perangkat lainnya, agar orang atau para korbannya percaya dengan pekerjaannya.



"Pelaku ini residivis untuk kasus penipuan, karena di tahun 2017 pernah ditangkap jajaran Polrestabes Bandung untuk kasus mengaku sebagai anggota polisi," terangnya, Jumat (14/1/2022).

Pelaku berhasil ditangkap usai melakukan penipuan kepada Muhammad Erfan Afriyanto (26), warga Cilame Permai Blok 17, RT 1/19, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Dari hasil penipuan tersebut pelaku mendapatkan uang dari korban sebesar Rp179.270.000.

Dia bukan korban satu-satunya, sebab ada empat warga lainnya yang menjadi korban kelihaian pelaku. Yakni Agus Suryadianto dengan kerugian Rp200 juta, Tekad Rp25 juta, Yanto Rp86 juta, yang semuanya merupakan warga Jakarta. Satu korban lainnya Dedi warga Lembang ditipu Rp4,5 juta.

Modus pelaku adalah mengiming-imingi bisnis dan pekerjaan yang menggiurkan, serta hal lain yang bisa dibantu dalam urusan pekerjaan. Sehingga para korban percaya dan mengirimkan sejumlah uang. Namun setelah uang diterima pelaku, kemudian pelaku kabur dan nomor ponselnya tidak bisa dihubungi.

Korban yang curiga lalu mengecek ke kantor BPK Provinsi Jabar dan ternyata nama pelaku tidak tercatat sebagai pekerja di sana. Setelah itu, korban melapor ke petugas dan berhasil ditangkap di kontrakannya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content