Diselingkuhi, Istri Brigadir Pol SJ Bakal Laporkan Suami dan Pelakor ke Polda Sumsel

Kamis, 13 Januari 2022 - 16:19 WIB
Dia menyebut, dalam perkara ini tiga aduan yang akan dilaporkan ke polisi terkait brigadir SJ. Di antaranya dugaan perzinahan, perbuatan tidak menyenangkan dan pemalsuan tanda tangan dalam pencairan uang pinjaman di Perbankan.



Sedangkan untuk selingkuhan SJ, DL akan dilaporkan atas tuduhan telah mangganggu suami orang. Oleh sebab itu, Sambas juga berharap kepada atasan Brigadir SJ baik itu Kapolres Muratara Maupun Kapolda Sumatera Selatan kalau memang anggotanya salah, dia minta tetap dilanjutkan proses hukumnya.



Bukhori menambahkan, sesuai Pasal 174 KUHP, dan UU Nomor 16 tahun 2019 pihaknya akan melaporkan ke Polres Lubuklinggau dan Polda Sumatera Selatan.

"Kita mendapat kuasa dari istri sahnya dan akan segera melaporkan keduanya," tegasnya.

Diketahui Brigadil Pol SJ yang bertugas di Polres Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), digerebek oleh istri karena nekat berselingkuh dengan wanita lain atau pelakor yang diketahui berinisial DL.

Penggerebekkan dilakukan itu di Ruko Vape milik oknum polisi tersebut di Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur, Kota Lubuklinggau. Sang istri bernama Shelva dan anaknya melakukan penggerebekan bersama sejumlah petugas Propam Polres Lubuklinggau pada Minggu (9/1/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.

Aksi penggerebekan itu membuat heboh dan jadi tontotan masyarakat sekitar dan pengendara yang melintas di sekitar lokasi.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content