Diselingkuhi, Istri Brigadir Pol SJ Bakal Laporkan Suami dan Pelakor ke Polda Sumsel

Kamis, 13 Januari 2022 - 16:19 WIB
loading...
Diselingkuhi, Istri Brigadir Pol SJ Bakal Laporkan Suami dan Pelakor ke Polda Sumsel
Shelva bakal melaporkan ulah suaminya, Brigadir Pol SJ, oknum anggota Polres Muratara dan selingkuhannya DL ke Polda Sumsel. Foto/SINDOnews/Era Neizma Wedya
A A A
LUBUKLINGGAU - Usai menggerebek suaminya, oknum polisi anggota Polres Muratara, Brigadir Pol SJ dan selingkuhannya DL di sebuah Ruko Vape, kini Shelva bakal melaporkan ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

Diselingkuhi, Istri Brigadir Pol SJ Bakal Laporkan Suami dan Pelakor ke Polda Sumsel

Laporan dilakukan setelah Shelva menunjuk kuasa hukumnya, yakni Sambas dan Bukhori dari LBH Fatwa Keadilan Teguh Berdikari (FKTB).


“Kami dipercayakan sebagai kuasa hukum Shelva, istri dari oknum polisi Brigpol SJ yang diduga terindikasi kasus perzinaan itu dan viral di medsos," kata Sambas, Kamis (13/1/2022).

Dia mengatakan dalam waktu dekat akan melaporkan Brigadir SJ dan selingkuhan DL ke Polres Kota Lubuklinggau dan Polda Sumsel.

Diselingkuhi, Istri Brigadir Pol SJ Bakal Laporkan Suami dan Pelakor ke Polda Sumsel

Karena baru hari ini mendapat kuasa, Sambas menyebut masih berupaya mengumpulkan berbagai bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana yang dilakukan Brigpol SJ dan DL.

"Sekarang kita lagi menyiapkan bukti bukti data pendukung dan lain sebagainya," ujarnya.

Dia menyebut, dalam perkara ini tiga aduan yang akan dilaporkan ke polisi terkait brigadir SJ. Di antaranya dugaan perzinahan, perbuatan tidak menyenangkan dan pemalsuan tanda tangan dalam pencairan uang pinjaman di Perbankan.

Diselingkuhi, Istri Brigadir Pol SJ Bakal Laporkan Suami dan Pelakor ke Polda Sumsel

Sedangkan untuk selingkuhan SJ, DL akan dilaporkan atas tuduhan telah mangganggu suami orang. Oleh sebab itu, Sambas juga berharap kepada atasan Brigadir SJ baik itu Kapolres Muratara Maupun Kapolda Sumatera Selatan kalau memang anggotanya salah, dia minta tetap dilanjutkan proses hukumnya.


Bukhori menambahkan, sesuai Pasal 174 KUHP, dan UU Nomor 16 tahun 2019 pihaknya akan melaporkan ke Polres Lubuklinggau dan Polda Sumatera Selatan.

"Kita mendapat kuasa dari istri sahnya dan akan segera melaporkan keduanya," tegasnya.



Diketahui Brigadil Pol SJ yang bertugas di Polres Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), digerebek oleh istri karena nekat berselingkuh dengan wanita lain atau pelakor yang diketahui berinisial DL.

Penggerebekkan dilakukan itu di Ruko Vape milik oknum polisi tersebut di Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur, Kota Lubuklinggau. Sang istri bernama Shelva dan anaknya melakukan penggerebekan bersama sejumlah petugas Propam Polres Lubuklinggau pada Minggu (9/1/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.

Aksi penggerebekan itu membuat heboh dan jadi tontotan masyarakat sekitar dan pengendara yang melintas di sekitar lokasi.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2966 seconds (0.1#10.140)