Daftar Denda ETLE Beredar di Medsos, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Sumsel
Jum'at, 07 Januari 2022 - 02:05 WIB
Jika tidak sesuai, lanjut Pratama, seperti kendaraan sudah dijual atau yang melanggar saat membawa kendaraan bukan pemilik kendaraan tersebut tentu akan dilakukan konfirmasi lanjutan.
"Untuk denda jika pelanggar bukan pemilik kendaraan akan dikonformasi. Jika kendaraan sudah dijual dicek apakah sudah balik nama. Kalau belum menjadi kesalahan masyarakat, karena maksimal tiga bulan kendaraan harus sudah berganti," tandasnya.
Berikut daftar denda bagi pelanggar tilang ETLE di Palembang yang beredar di sosial media:
1. Mengemudi tidak wajar dikenakan denda Rp750.000
2. Sabuk keselamatan dikenakan denda Rp250.000
3. Helm standar dikenakan denda Rp250.000
4. Melanggar APPIL dikenakan denda Rp500.000
5. Membelok atau berbalik arah dikenakan denda Rp250.000
6. Muatan dikenakan denda Rp250.000
"Untuk denda jika pelanggar bukan pemilik kendaraan akan dikonformasi. Jika kendaraan sudah dijual dicek apakah sudah balik nama. Kalau belum menjadi kesalahan masyarakat, karena maksimal tiga bulan kendaraan harus sudah berganti," tandasnya.
Berikut daftar denda bagi pelanggar tilang ETLE di Palembang yang beredar di sosial media:
1. Mengemudi tidak wajar dikenakan denda Rp750.000
2. Sabuk keselamatan dikenakan denda Rp250.000
3. Helm standar dikenakan denda Rp250.000
4. Melanggar APPIL dikenakan denda Rp500.000
5. Membelok atau berbalik arah dikenakan denda Rp250.000
6. Muatan dikenakan denda Rp250.000
tulis komentar anda