Kepala Rutan Pekanbaru Beberkan Proses Pembantaran Terdakwa Agus Salim
Rabu, 05 Januari 2022 - 21:19 WIB
Menurut Lukman, apa yang dilakukan Rutan Kelas I Pekanbaru sudah sesuai PP 58 Tahun 1999 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas, dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.
Di situ dijelaskan secara rinci, bahwa Rutan dapat mengirimkan tahanan yang sakit ke rumah sakit. Baru kemudian dalam jangka waktu 1x24 jam, petugas Rutan memberitahukan kepada instansi yang menahan. Baca: Bos Penipuan Investasi Rp84 Miliar Hilang dari Tahanan, Hakim Murka.
"Itu sudah kami lakukan, atas dasar kemanusiaan dan kewenangan sesuai dengan PP 58, itu kami laksanakan dan sesuai prosedural," jelasnya.
Terkait keputusan ini, pemberitahuannya sudah dilakukan kepada kejaksaan dan pengadilan, baik melalui telepon langsung, chat WhatsApp, maupun surat yang diterima baik oleh kejaksaan dan pengadilan. Baca: Aipda Roni Syahputra Pemerkosa dan Pembunuh 2 Wanita Muda Tetap Dihukum Mati.
"Kita juga mau koordinasi terkait ihwal tahanan yang sakit, termasuk salah satunya perihal pengawalan. Kita sudah dua hari melakukan pengawalan. Sebetulnya kita lebih konsen mengawal mereka yang ada di dalam (Rutan). Tapi apa boleh buat, dua orang (petugas Rutan) harus mengawal di rumah sakit. Mudah-mudahan ada solusi sesegera mungkin," katanya.
Surat pemberitahuan terkait pihak Rutan yang membawa terdakwa ke rumah sakit ditujukan kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru, bukan kepada majelis hakim.
"Kalau saya berpikir begini, normatifnya antarinstansi tujuannya ke pimpinan instansi. Kalau kaitannya dengan materi, itu baru ke majelis. Saya kan instansi tidak ada kaitannya dengan materi yang diperkarakan. Makanya pemberitahuannya ke Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru," katanya.
Di situ dijelaskan secara rinci, bahwa Rutan dapat mengirimkan tahanan yang sakit ke rumah sakit. Baru kemudian dalam jangka waktu 1x24 jam, petugas Rutan memberitahukan kepada instansi yang menahan. Baca: Bos Penipuan Investasi Rp84 Miliar Hilang dari Tahanan, Hakim Murka.
"Itu sudah kami lakukan, atas dasar kemanusiaan dan kewenangan sesuai dengan PP 58, itu kami laksanakan dan sesuai prosedural," jelasnya.
Terkait keputusan ini, pemberitahuannya sudah dilakukan kepada kejaksaan dan pengadilan, baik melalui telepon langsung, chat WhatsApp, maupun surat yang diterima baik oleh kejaksaan dan pengadilan. Baca: Aipda Roni Syahputra Pemerkosa dan Pembunuh 2 Wanita Muda Tetap Dihukum Mati.
"Kita juga mau koordinasi terkait ihwal tahanan yang sakit, termasuk salah satunya perihal pengawalan. Kita sudah dua hari melakukan pengawalan. Sebetulnya kita lebih konsen mengawal mereka yang ada di dalam (Rutan). Tapi apa boleh buat, dua orang (petugas Rutan) harus mengawal di rumah sakit. Mudah-mudahan ada solusi sesegera mungkin," katanya.
Surat pemberitahuan terkait pihak Rutan yang membawa terdakwa ke rumah sakit ditujukan kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru, bukan kepada majelis hakim.
"Kalau saya berpikir begini, normatifnya antarinstansi tujuannya ke pimpinan instansi. Kalau kaitannya dengan materi, itu baru ke majelis. Saya kan instansi tidak ada kaitannya dengan materi yang diperkarakan. Makanya pemberitahuannya ke Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru," katanya.
(nag)
Lihat Juga :
tulis komentar anda