Aipda Roni Syahputra Pemerkosa dan Pembunuh 2 Wanita Muda Tetap Dihukum Mati

Rabu, 05 Januari 2022 - 18:08 WIB
loading...
Aipda Roni Syahputra...
Pengadilan Tinggi Medan memutuskan Aipda Roni Syahputra, terpidana kasus perkosaan dan pembunuhan terhadap dua wanita muda pada Februari 2021 lalu dihukum mati. Foto/Ist
A A A
MEDAN - Pengadilan Tinggi Medan memutuskan Aipda Roni Syahputra, terpidana kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap dua wanita muda pada Februari 2021 lalu dihukum mati.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan di tingkat banding menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Medan yang sebelumnya telah menjatuhi Aipda Roni Syahputra dengan hukuman mati.

Baca juga: Duh! Ternyata Oknum Polisi Pembunuh Gadis Mulus Berbaju Loreng Macan dan Perempuan di Sergai

Putusan itu disampaikan majelis hakim banding yang diketuai Wayan Karya dibantu dua anggota majelis hakim banding lainnya yakni Henry Tarigan dan Krosbin Lumban Gaol. Putusan Nomor 1977/Pid/2021/PT MDN tanggal 30 Desember 2021 itu dibacakan pada Kamis, 30 Desember 2021.

"Mengadili, menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 11 Oktober 2021 Nomor 1554/Pid.B/2021/PN Mdn yang dimintakan banding tersebut," ucap Wayan Medan dalam putusan yang dimuat di situs PT Medan, Rabu (5/1/2022).

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah yang menangani perkara ini mengaku sudah menerima informasi terkait putusan banding Aipda Roni Syahputra. Namun, Aisyah mengatakan pihaknya belum menerima salinan putusan itu.

"Kami belum terima putusannya, namun berdasarkan informasi dari SIPP, putusan itu menguatkan putusan PN Medan," ucap Aisyah.

Baca juga: Medan Gempar, Wanita Muda Berkulit Mulus Mengenakan Pakaian Loreng Macan Tewas Misterius
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
Polda NTT Ungkap 27...
Polda NTT Ungkap 27 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 2 Oknum Polisi Jadi Tersangka
Tragis, Pria Tewas Dibacok...
Tragis, Pria Tewas Dibacok OTK di Cengkareng
Satgas Tetapkan 1 Jaringan...
Satgas Tetapkan 1 Jaringan KKB Tersangka Pembunuhan di Yahukimo
Polres Maluku Kirim...
Polres Maluku Kirim SPDP Penusukan Nus Kei ke Jaksa, Pelaku Dijerat Hukuman Mati
Pria Ini Bunuh Pacar,...
Pria Ini Bunuh Pacar, tapi Tewas Serangan Jantung saat Buang Mayat Korban
Korupsi MBG Kejahatan...
Korupsi MBG Kejahatan Luar Biasa, Pemerintah Diminta Berikan Hukuman Berat
Di Tengah Piala Dunia...
Di Tengah Piala Dunia 2026, Kapten Timnas Cape Verde Diselidiki Polisi atas Dugaan Pemerkosaan
Rekomendasi
Jajang C Noer Sebut...
Jajang C Noer Sebut Nadiem Makarim Tak Bersalah, Kritik Vonis 10 Tahun Penjara
Gerindra: Komunikasi...
Gerindra: Komunikasi Prabowo dengan Jokowi Baik-Baik Aja
Dua Atlet Utusan IFeL...
Dua Atlet Utusan IFeL Bawa Indonesia Juara eFootball China Invitational 2026
Berita Terkini
Prabowo Beri Penghargaan...
Prabowo Beri Penghargaan Nugraha Sakanti ke Polda Riau, Kapolda: Milik Seluruh Personel
Lanjutan Sidang Praperadilan,...
Lanjutan Sidang Praperadilan, Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan 1 Ahli
Jelang Upacara HUT Ke-80...
Jelang Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara, Begini Situasi Satlat Brimob Cikeas
Ini Daftar Jalan di...
Ini Daftar Jalan di Jakarta yang Ditutup Sementara saat Presiden Belarus Melintas
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Infografis
2 Alasan Buaya Hidup...
2 Alasan Buaya Hidup Berdampingan dan Tidak Mau Memakan Capybara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved