Kepala Rutan Pekanbaru Beberkan Proses Pembantaran Terdakwa Agus Salim

Rabu, 05 Januari 2022 - 21:19 WIB
loading...
Kepala Rutan Pekanbaru...
Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru, Riau M Lukman angkat bicara perihal pembantaran terdakwa dugaan investasi bodong, Agus Salim dari rumah tahanan. (Ist)
A A A
PEKANBARU - Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru, Riau M Lukman angkat bicara perihal pembantaran terdakwa dugaan investasi bodong , Agus Salim dari rumah tahanan. Menurutnya, kondisi Agus sakit, sehingga membutuhkan perawatan medis.

"Urgensi tertentu dan dalam keadaan sakit , itu juga dikuatkan dengan pernyataan atau pun keterangan atau pun hasil pemeriksaan dari dokter bahwa yang bersangkutan sakit," kata Lukman, Rabu (5/1/2022).

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang menyidangkan perkara penipuan investasi Rp84 miliar murka lantaran Agus Salim tidak hadir dalam persidangan karena sakit. Ketua Majelis Hakim Dahlan meminta jaksa melakukan pengecekan, dan memulangkan Agus ke Rutan.

Lukman menegaskan, pemberitahuan mengenai kondisi terdakwa yang tengah sakit dan perlu mendapatkan perawatan telah disampaikan ke seluruh pihak terkait, termasuk pengadilan. Bahkan pemberitahuan sudah disampaikan beberapa kali.

Pada sidang pekan lalu, kata Lukman, terdakwa sudah sempat diperiksa oleh dokter. Menurut dokter, melihat kondisi terdakwa kala itu, disarankan agar segera dibawa ke rumah sakit.

"Nah, kita juga sudah beritahukan ke kejaksaan pemberitahuan bahwa yang bersangkutan dalam kondisi sakit dan harus dibawa ke rumah sakit. Kemudian dari RSUD sendiri di awal pemeriksaannya boleh dibawa pulang, kita bawa kembali pulang ke Rutan, rawat jalan," kata Lukman.

Namun Jumat (30/12/2021), dokter menyatakan kondisi Agus Salim kembali menurun. Setelah melaporkan ke pihak rutan, dokter menyarankan sebaiknya dibawa ke rumah sakit.

Atas dasar alasan kemanusiaan, terdakwa investasi bodong ini kemudian dibawa ke rumah sakit. Saat itu juga dilakukan pengiriman pemberitahuan ke pihak-pihak terkait. Pihak rumah sakit kemudian mengeluarkan rekomendasi supaya terdakwa dirawat.

"Bukan dari pihak rutan yang mengeluarkan supaya dirawat, tapi dari pihak rumah sakit yang mengeluarkan rekomendasi agar dilakukan perawatan rawat inap di rumah sakit," kata Lukman.

Menurut Lukman, apa yang dilakukan Rutan Kelas I Pekanbaru sudah sesuai PP 58 Tahun 1999 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas, dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.

Di situ dijelaskan secara rinci, bahwa Rutan dapat mengirimkan tahanan yang sakit ke rumah sakit. Baru kemudian dalam jangka waktu 1x24 jam, petugas Rutan memberitahukan kepada instansi yang menahan. Baca: Bos Penipuan Investasi Rp84 Miliar Hilang dari Tahanan, Hakim Murka.

"Itu sudah kami lakukan, atas dasar kemanusiaan dan kewenangan sesuai dengan PP 58, itu kami laksanakan dan sesuai prosedural," jelasnya.

Terkait keputusan ini, pemberitahuannya sudah dilakukan kepada kejaksaan dan pengadilan, baik melalui telepon langsung, chat WhatsApp, maupun surat yang diterima baik oleh kejaksaan dan pengadilan. Baca: Aipda Roni Syahputra Pemerkosa dan Pembunuh 2 Wanita Muda Tetap Dihukum Mati.

"Kita juga mau koordinasi terkait ihwal tahanan yang sakit, termasuk salah satunya perihal pengawalan. Kita sudah dua hari melakukan pengawalan. Sebetulnya kita lebih konsen mengawal mereka yang ada di dalam (Rutan). Tapi apa boleh buat, dua orang (petugas Rutan) harus mengawal di rumah sakit. Mudah-mudahan ada solusi sesegera mungkin," katanya.

Surat pemberitahuan terkait pihak Rutan yang membawa terdakwa ke rumah sakit ditujukan kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru, bukan kepada majelis hakim.

"Kalau saya berpikir begini, normatifnya antarinstansi tujuannya ke pimpinan instansi. Kalau kaitannya dengan materi, itu baru ke majelis. Saya kan instansi tidak ada kaitannya dengan materi yang diperkarakan. Makanya pemberitahuannya ke Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru," katanya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Motif Menantu Tega Bunuh...
Motif Menantu Tega Bunuh Eks Mertua di Pekanbaru karena Sakit Hati dan Ingin Kuasai Harta
Bunuh Mantan Mertua,...
Bunuh Mantan Mertua, Menantu Gasak Perhiasan hingga Dolar Singapura
Satgas Damai Cartenz...
Satgas Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Yahukimo yang Kabur dari Lapas Wamena
Gempar! 11 Tahanan Polres...
Gempar! 11 Tahanan Polres Kampar Riau Melarikan Diri
Astaga! 8 Tahanan Polres...
Astaga! 8 Tahanan Polres Lahat Kabur usai Jebol Dinding Sel, Kok Bisa?
Pekerja Migran Indonesia...
Pekerja Migran Indonesia Diminta Waspada Terhadap Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong
Tips MotionTrade: Jangan...
Tips MotionTrade: Jangan Tertipu, Waspadai Contoh Modus Investasi Ilegal Ini
KPK Pamer Uang Rampasan...
KPK Pamer Uang Rampasan Rp300 Miliar: Dititipkan ke Rekening Penampungan
OJK Berangus 1.556 Pinjol...
OJK Berangus 1.556 Pinjol Ilegal dan Blokir 285 Investasi Bodong
Rekomendasi
Miyako Gelar Lomba Desain,...
Miyako Gelar Lomba Desain, Ajak Mahasiswa Berkreasi dan Dukung Pendidikan di NTT
Tantri Kotak Beberkan...
Tantri Kotak Beberkan Awal Mula Jadi Korban Penipuan, Bermula dari Teman Sekolah Anak
Mandiri Tunas Finance...
Mandiri Tunas Finance dan APPI Beri Pelatihan Strategi Keuangan bagi UMKM
Berita Terkini
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Arus Peti Kemas Bandar...
Arus Peti Kemas Bandar Lampung Sepanjang 2026 Alami Peningkatan Signifikan
Pengurus PPP Laporkan...
Pengurus PPP Laporkan Toni, Badri, dan Saiful Hakim ke Polda Metro Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
Infografis
Profil Nanik S Deyang,...
Profil Nanik S Deyang, Kepala BGN Pengganti Dadan Hindayana
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved