Kepala Rutan Pekanbaru Beberkan Proses Pembantaran Terdakwa Agus Salim

Rabu, 05 Januari 2022 - 21:19 WIB
loading...
Kepala Rutan Pekanbaru...
Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru, Riau M Lukman angkat bicara perihal pembantaran terdakwa dugaan investasi bodong, Agus Salim dari rumah tahanan. (Ist)
A A A
PEKANBARU - Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru, Riau M Lukman angkat bicara perihal pembantaran terdakwa dugaan investasi bodong , Agus Salim dari rumah tahanan. Menurutnya, kondisi Agus sakit, sehingga membutuhkan perawatan medis.

"Urgensi tertentu dan dalam keadaan sakit , itu juga dikuatkan dengan pernyataan atau pun keterangan atau pun hasil pemeriksaan dari dokter bahwa yang bersangkutan sakit," kata Lukman, Rabu (5/1/2022).

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang menyidangkan perkara penipuan investasi Rp84 miliar murka lantaran Agus Salim tidak hadir dalam persidangan karena sakit. Ketua Majelis Hakim Dahlan meminta jaksa melakukan pengecekan, dan memulangkan Agus ke Rutan.

Lukman menegaskan, pemberitahuan mengenai kondisi terdakwa yang tengah sakit dan perlu mendapatkan perawatan telah disampaikan ke seluruh pihak terkait, termasuk pengadilan. Bahkan pemberitahuan sudah disampaikan beberapa kali.

Pada sidang pekan lalu, kata Lukman, terdakwa sudah sempat diperiksa oleh dokter. Menurut dokter, melihat kondisi terdakwa kala itu, disarankan agar segera dibawa ke rumah sakit.

"Nah, kita juga sudah beritahukan ke kejaksaan pemberitahuan bahwa yang bersangkutan dalam kondisi sakit dan harus dibawa ke rumah sakit. Kemudian dari RSUD sendiri di awal pemeriksaannya boleh dibawa pulang, kita bawa kembali pulang ke Rutan, rawat jalan," kata Lukman.

Namun Jumat (30/12/2021), dokter menyatakan kondisi Agus Salim kembali menurun. Setelah melaporkan ke pihak rutan, dokter menyarankan sebaiknya dibawa ke rumah sakit.

Atas dasar alasan kemanusiaan, terdakwa investasi bodong ini kemudian dibawa ke rumah sakit. Saat itu juga dilakukan pengiriman pemberitahuan ke pihak-pihak terkait. Pihak rumah sakit kemudian mengeluarkan rekomendasi supaya terdakwa dirawat.

"Bukan dari pihak rutan yang mengeluarkan supaya dirawat, tapi dari pihak rumah sakit yang mengeluarkan rekomendasi agar dilakukan perawatan rawat inap di rumah sakit," kata Lukman.

Menurut Lukman, apa yang dilakukan Rutan Kelas I Pekanbaru sudah sesuai PP 58 Tahun 1999 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas, dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.

Di situ dijelaskan secara rinci, bahwa Rutan dapat mengirimkan tahanan yang sakit ke rumah sakit. Baru kemudian dalam jangka waktu 1x24 jam, petugas Rutan memberitahukan kepada instansi yang menahan. Baca: Bos Penipuan Investasi Rp84 Miliar Hilang dari Tahanan, Hakim Murka.

"Itu sudah kami lakukan, atas dasar kemanusiaan dan kewenangan sesuai dengan PP 58, itu kami laksanakan dan sesuai prosedural," jelasnya.

Terkait keputusan ini, pemberitahuannya sudah dilakukan kepada kejaksaan dan pengadilan, baik melalui telepon langsung, chat WhatsApp, maupun surat yang diterima baik oleh kejaksaan dan pengadilan. Baca: Aipda Roni Syahputra Pemerkosa dan Pembunuh 2 Wanita Muda Tetap Dihukum Mati.

"Kita juga mau koordinasi terkait ihwal tahanan yang sakit, termasuk salah satunya perihal pengawalan. Kita sudah dua hari melakukan pengawalan. Sebetulnya kita lebih konsen mengawal mereka yang ada di dalam (Rutan). Tapi apa boleh buat, dua orang (petugas Rutan) harus mengawal di rumah sakit. Mudah-mudahan ada solusi sesegera mungkin," katanya.

Surat pemberitahuan terkait pihak Rutan yang membawa terdakwa ke rumah sakit ditujukan kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru, bukan kepada majelis hakim.

"Kalau saya berpikir begini, normatifnya antarinstansi tujuannya ke pimpinan instansi. Kalau kaitannya dengan materi, itu baru ke majelis. Saya kan instansi tidak ada kaitannya dengan materi yang diperkarakan. Makanya pemberitahuannya ke Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru," katanya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2356 seconds (0.1#10.24)