Netizen Bandingkan Penanganan Kasus Habib Bahar dengan Denny Siregar, Ini Penjelasan Polda Jabar

Rabu, 05 Januari 2022 - 19:11 WIB
Sebelumnya, Polda Jabar telah menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus berita bohong yang menimbulkan keonaran masyarakat. Usai menjadi tersangka, Bahar langsung ditahan di Mapolda Jabar.

Bahar disangkakan melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Diketahui, Denny Siregar dipolisikan lantaran unggahannya di akun media sosial yang membuat tulisan panjang dengan judul Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang. Dalam tulisan tersebut, Denny menggunakan foto santri cilik Pondok Pesantren Tahfidz Daarul Ilmi, Tasikmalaya.

Forum Mujahid Tasikmalaya kemudian melaporkan Denny Siregar ke Polres Tasikmalaya atas dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan penggunaan foto tanpa izin.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content