Netizen Bandingkan Penanganan Kasus Habib Bahar dengan Denny Siregar, Ini Penjelasan Polda Jabar

Rabu, 05 Januari 2022 - 19:11 WIB
loading...
Netizen Bandingkan Penanganan...
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan penanganan kasus Habib Bahar bin Smith dan Denny Siregar. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Polda Jabar menyikapi anggapan masyarakat, terutama netizen yang kerap membandingkan penanganan antara kasus Habib Bahar bin Smith dengan kasus Denny Siregar.

Diketahui, berbeda dengan penanganan kasus Denny Siregar yang mandek tanpa kejelasan, penanganan kasus Habib Bahar bin Smith terbilang kilat. Mulai dari proses pelaporan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga penahanan di Mapolda Jabar.

Baca juga: Habib Bahar bin Smith Sebut Demokrasi Sudah Mati, Polda Jabar Bilang Begini

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan bahwa penanganan kasus Denny Siregar telah dilimpahkan dari Polda Jabar ke Polda Metro Jaya pada pertengahan 2021 lalu.

"Jadi, kita sudah limpahkan pada pertengahan 2021. Nah ini kita limpahkan ke Polda Metro Jaya, jadi penanganannya tidak di Polda Jabar lagi," ujar Tompo di Mapolda Jabar, Rabu (5/1/2021).

Menurut Tompo, keputusan melimpahkan kasus Denny Siregar ke Polda Metro Jaya didasari alasan karena locus terjadinya dugaan tindak pidana dilakukan Denny Siregar di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Karena memang lokasi kejadian dan waktu kejadiannya banyak di wilayah Polda Metro Jaya, jadi memang mengikuti tempat kejadian perkara," jelasnya.

Terkait penanganan kasus Habib Bahar bin Smith, Tompo memastikan bahwa seluruh tahapan penanganan kasus pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu sudah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

Baca juga: Kuasa Hukum Soroti Proses Hukum Kilat Habib Bahar, 17 Hari Langsung Ditahan

Sebelumnya, Polda Jabar telah menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus berita bohong yang menimbulkan keonaran masyarakat. Usai menjadi tersangka, Bahar langsung ditahan di Mapolda Jabar.



Bahar disangkakan melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Diketahui, Denny Siregar dipolisikan lantaran unggahannya di akun media sosial yang membuat tulisan panjang dengan judul Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang. Dalam tulisan tersebut, Denny menggunakan foto santri cilik Pondok Pesantren Tahfidz Daarul Ilmi, Tasikmalaya.

Forum Mujahid Tasikmalaya kemudian melaporkan Denny Siregar ke Polres Tasikmalaya atas dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan penggunaan foto tanpa izin.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rekam Jejak Taufik Hidayat,...
Rekam Jejak Taufik Hidayat, Pernah Lakukan Penganiayaan dan Kasus Penggelapan Motor
Fakta Baru Terungkap,...
Fakta Baru Terungkap, Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Empat Lokasi
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Breaking News! Polisi...
Breaking News! Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Wanita selama 3 Tahun di Kosan
8 Fakta Kasus Penyekapan...
8 Fakta Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Taufik Hidayat, Korban Hilang Sejak 3 Tahun Lalu
Film Tanah Runtuh Karya...
Film Tanah Runtuh Karya Denny Siregar Soroti Konflik Poso dan Ikatan Keluarga
Rupiah Anjlok ke Rp17.845,...
Rupiah Anjlok ke Rp17.845, Disorot DPR hingga Jadi Lelucon Satir Netizen
MC Gak Ada Etika! Netizen...
MC Gak Ada Etika! Netizen Geram Kelakuan MC Potong Aspirasi Warga Kalteng
Rekomendasi
Bukan Messi atau Ronaldo,...
Bukan Messi atau Ronaldo, Hanya Kylian Mbappe yang Kenakan Lencana Istimewa di Piala Dunia 2026
Urutan Mandi Wajib Setelah...
Urutan Mandi Wajib Setelah Haid yang Benar agar Sah Melaksanakan Ibadah Fardhu Lagi
BPDP Dukung Jakarta...
BPDP Dukung Jakarta Fiscal Forum 2026, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
Logo HUT ke-80 RI, Ini...
Logo HUT ke-80 RI, Ini Penjelasan Angka 80 Warna Merah-Putih dengan Garis Infinity
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved