Netizen Bandingkan Penanganan Kasus Habib Bahar dengan Denny Siregar, Ini Penjelasan Polda Jabar
Rabu, 05 Januari 2022 - 19:11 WIB
BANDUNG - Polda Jabar menyikapi anggapan masyarakat, terutama netizen yang kerap membandingkan penanganan antara kasus Habib Bahar bin Smith dengan kasus Denny Siregar.
Diketahui, berbeda dengan penanganan kasus Denny Siregar yang mandek tanpa kejelasan, penanganan kasus Habib Bahar bin Smith terbilang kilat. Mulai dari proses pelaporan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga penahanan di Mapolda Jabar.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan bahwa penanganan kasus Denny Siregar telah dilimpahkan dari Polda Jabar ke Polda Metro Jaya pada pertengahan 2021 lalu.
"Jadi, kita sudah limpahkan pada pertengahan 2021. Nah ini kita limpahkan ke Polda Metro Jaya, jadi penanganannya tidak di Polda Jabar lagi," ujar Tompo di Mapolda Jabar, Rabu (5/1/2021).
Menurut Tompo, keputusan melimpahkan kasus Denny Siregar ke Polda Metro Jaya didasari alasan karena locus terjadinya dugaan tindak pidana dilakukan Denny Siregar di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Karena memang lokasi kejadian dan waktu kejadiannya banyak di wilayah Polda Metro Jaya, jadi memang mengikuti tempat kejadian perkara," jelasnya.
Terkait penanganan kasus Habib Bahar bin Smith, Tompo memastikan bahwa seluruh tahapan penanganan kasus pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu sudah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
Diketahui, berbeda dengan penanganan kasus Denny Siregar yang mandek tanpa kejelasan, penanganan kasus Habib Bahar bin Smith terbilang kilat. Mulai dari proses pelaporan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga penahanan di Mapolda Jabar.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan bahwa penanganan kasus Denny Siregar telah dilimpahkan dari Polda Jabar ke Polda Metro Jaya pada pertengahan 2021 lalu.
"Jadi, kita sudah limpahkan pada pertengahan 2021. Nah ini kita limpahkan ke Polda Metro Jaya, jadi penanganannya tidak di Polda Jabar lagi," ujar Tompo di Mapolda Jabar, Rabu (5/1/2021).
Menurut Tompo, keputusan melimpahkan kasus Denny Siregar ke Polda Metro Jaya didasari alasan karena locus terjadinya dugaan tindak pidana dilakukan Denny Siregar di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Karena memang lokasi kejadian dan waktu kejadiannya banyak di wilayah Polda Metro Jaya, jadi memang mengikuti tempat kejadian perkara," jelasnya.
Terkait penanganan kasus Habib Bahar bin Smith, Tompo memastikan bahwa seluruh tahapan penanganan kasus pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu sudah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
tulis komentar anda