Cakupan Rendah, ASN di Maros Diwajibkan Bawa Lima Warga untuk Divaksin

Selasa, 04 Januari 2022 - 16:07 WIB
Kapolda Sulsel didampingi Bupati Maros dan Kapolres saat meninjau pelaksanaan vaksinasi. Foto: Sindonews/Najmi Limonu
MAROS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros , akan membuat gerakan yang berisi kewajiban bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN agar membawa masyarakat untuk melakukan vaksinasi.

Bupati Maros, AS Chaidir Syam mengatakan, setiap ASN wajib membawa 5 orang ke lokasi vaksin.





“Imam dusun dan desa wajib membawa 20 orang ke lokasi vaksin. Insyaallah mulai Senin, saat ini kita sedang mengatur regulasi dan teknisnya,” katanya saat usai melakukan Rapat Percepatan Vaksinasi bersama Para Camat dan Kepala desa di Kabupaten Maros melalui zoom meeting, Selasa(4/1/2021).

Chaidir menuturkan, upaya itu dilakukan agar masyarakat segera melakukan vaksnasi, mengingat angka vaksinasi masih di bawah angka 70 persen.

"Ini juga dalam rangka mencepat herd immunity bagi masyarakat di Maros. Karena hingga saat ini, capaian target pelaksanaan vaksin belum menyentuh angka 70 persen,” katanya.

Alumni Ilmu Pemerintahan Unhas itu mengatakan, saat ini capaian vaksin di Maros masih diangka 66,20 persen.

“66,20 persen itu berdasarkan data Pcare, namun jika berdasarkan data yang ber-KTP Maros sudah mencapai 70,26 persen atau sekitar 210.379 orang,” ungkapnya.

Awal tahun 2022 ini target capaian vaksin harus 100 persen. Pihaknya menargetkan Februari mendatang 100 persen untuk dosis pertama, kemudian Maret 100 persen untuk dosis kedua. "Kita akan genjot terus, sebab sasaran kita masih ada sekitar 89.017 orang,” ucapnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content