Ramadhan, Binda Aceh Gelar Vaksinasi Malam Hari di 12 Titik

Jum'at, 08 April 2022 - 15:26 WIB
loading...
Ramadhan, Binda Aceh Gelar Vaksinasi Malam Hari di 12 Titik
Binda Aceh terus mempercepat peningkatan kekebalan komunal masyarakat dengan menggelar vaksinasi hingga malam hari usai salat Tarawih. Lokasi vaksinasi mengambil 12 titik. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
BANDA ACEH - Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Aceh terus mempercepat peningkatan kualitas kekebalan komunal dengan menggelar vaksinasi hingga malam hari usai salat Tarawih. Lokasi vaksinasi mengambil 12 titik yang mencakup kabupaten dan kota.

"Di bulan Ramadan vaksinasi tetap digelar. Bahkan kita intensifkan dari sore hingga malam hari. Lokasi di masing-masing kabupaten dan kota kita pilih di sekitar masjid dan tempat-tempat lain yang memang ramai karena perubahan pola aktivitas selama Ramadan. Sasarannya seluruh kelompok usia, seluruh dosis," ujar Kabinda Aceh, Andi Roediprijatna W dalam keterangan tertulis, Jumat (8/4/2022).

Menurut Andi, vaksinasi malam hari sengaja digalakkan karena efektifitasnya tinggi dalam meningkatkan capaian target. Sebab selama Ramadhan, masyarakat banyak beraktifitas di sekitar masjid, baik untuk menunggu buka puasa, Tarawih, dan kegiatan sosial keagamaan lainnya.

Meski digelar di tengah Ramadhan, masyarakat yang dilayani tidak terbatas hanya umat muslim. Vaksinasi malam hari bertujuan untuk mempermudah masyarakat agar mendapat vaksinasi secara mudah.

“Sehingga target vaksinasi di wilayah serambi Mekkah dapat terlampui dengan adanya metode baru dari BIN ini. Kita senang karena yang berpartisipasi tidak hanya umat yang tengah beraktivitas Ramadan, tetapi juga saudara-saudara kita lainnya," terangnya.

Kabinda Aceh mengingatkan pentingnya melengkapi vaksinasi hingga dosis booster. Hal ini untuk menuntaskan upaya pengendalian pandemi Covid-91 yang saat ini terlihat semakin baik.

"Saya mengimbau, meski memasuki bulan Ramadhan, kita tidak boleh kendor melawan pandemi Covid-19. Ayo kita tuntaskan. Tetap lanjutkan vaksinasi hingga dosis booster, sebab Fatwa MUI juga sudah jelas menyatakan bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat muslim yang sedang berpuasa," tandasnya.
(poe)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3386 seconds (0.1#10.140)