Kronologis Penyidikan Habib Bahar hingga Jadi Tersangka dan Ditahan

Selasa, 04 Januari 2022 - 05:01 WIB
Pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Habib Bahar akhirnya resmi menyandang status tersangka dalam kasus berita bohong setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat, Senin (3/12/2021). Foto SINDOnews
BANDUNG - Pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Habib Bahar bin Smith akhirnya resmi menyandang status tersangka dalam kasus berita bohong setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat, Senin (3/1/2022).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman memaparkan kronologis penyidikan hingga Bahar ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.

Menurut Arief, penyidikan berawal dari adanya laporan dari saudara TNA tentang kegiatan ceramah Bahar pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung.



"Berkaitan dengan ucapan saudara BS (Bahar bin Smith) saat ceramah yang mengandung berita bohong yang kemudian di-upload atau ditransmisikan oleh TR ke akun YouTube yang kemudian disebarkan atau ditransmisikan, sehingga viral di media sosial, itulah yang menjadi pokok perkara pidana yang sedang disidik oleh Polda Jabar," ungkap Arief di Aula Riung Mumpulung, Mapolda Jabar, Senin (3/12/2021) malam.

Arief melanjutkan, penetapan tersangka terhadap Bahar juga didasari hasil pemeriksaan terhadap 52 orang saksi yang terdiri dari 33 orang saksi dan 19 saksi ahli serta 12 barang bukti serta pemeriksaan terhadap Bahar.

"Berdasarkan hasil penyidikan yang dilanjutkan pemeriksaan hari ini dan gelar perkara, penyidik setidaknya mendapat dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHP serta didukung barang bukti yang dijadikan dasar untuk menetapkan sseseorang jadi tersangka. Oleh karena itu, BS (Bahar bin Smith) dinaikkan statusnya menjadi tersangka," katanya.

Selain menetapkan Bahar sebagai tersangka, tambah Arief, pihaknya juga menetapkan status tersangka kepada TR yang berperan sebagai pengunggah video berisi kabar bohong yang disampaikan Bahar hingga menjadi viral di media sosial.

"Oleh sebab itu, untuk kepentingan penyidikan dimaksud, kepada BS dan TR, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," tegas Arief.

Arief menjelaskan, penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan berdasarkan alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif, yakni keduanya dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti. "Adapun alasan objektifnya, (ancaman) pasal-pasalnya itu di atas lima tahun penjara," katanya.

Bahar sendiri dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content