Pimpinan Ponpes Haus Seks Setubuhi Santri hingga Melahirkan, Izin Pesantren Dicabut
Senin, 03 Januari 2022 - 19:42 WIB
Sementara itu, tersangka MS mengaku sama sekali tidak tahu jika korban tengah hamil atas perbuatannya tersebut. "Saya khilaf, tidak sadar, cuma satu kali. dan tidak pernah diberitahu kalau dia sedang hamil," ucap MS.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka MS dikenakan pasal 285 KUHP, dengan ancaman pidana 12 tahun kurungan penjara.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka MS dikenakan pasal 285 KUHP, dengan ancaman pidana 12 tahun kurungan penjara.
(nic)
tulis komentar anda