Mendahulukan Ibadah Minggu, 2 Perangkat Desa Malah Diganjar Surat Peringatan
Selasa, 09 Juni 2020 - 20:11 WIB
Jika alasan parades memang mendahulukan ibadah namun diganjar SP oleh Kades PRS, berbagai pihak menilai Kades Parluhutan Situmorang telah melanggar hak asasi manusia.
"Ibadah Minggu bagi umat Kristen merupakan keharusan. Anehnya Parluhutan Situmorang yang beragama Kristen notabenenya juga seharusnya memahami makna ibadah Minggu," ujar sumber di Lima Puluh, Selasa (9/6/20) .(BACA JUGA: Kesal Tak Diberi Uang, Preman Ngamuk Lempar Batu Pemilik Toko)
Lagipula setelah selesai menjalankan ibadah Minggu, kedua parades mengaku tetap menjalankan instruksi Kades untuk mendampingi warga yang memperoleh BST di Kantor Camat Medang Deras.
Camat Medang Deras Syahrizal saat dikonfirmasi wartawan usai RDP menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menerbitkan rekomendasi tentang pemberhentian parades PRS.
"Pemberhentian Parades yang dilakukan Kades PRS cacat hukum dan saya enggak mau menerbitkan rekomendasi", tegasnya.
"Ibadah Minggu bagi umat Kristen merupakan keharusan. Anehnya Parluhutan Situmorang yang beragama Kristen notabenenya juga seharusnya memahami makna ibadah Minggu," ujar sumber di Lima Puluh, Selasa (9/6/20) .(BACA JUGA: Kesal Tak Diberi Uang, Preman Ngamuk Lempar Batu Pemilik Toko)
Lagipula setelah selesai menjalankan ibadah Minggu, kedua parades mengaku tetap menjalankan instruksi Kades untuk mendampingi warga yang memperoleh BST di Kantor Camat Medang Deras.
Camat Medang Deras Syahrizal saat dikonfirmasi wartawan usai RDP menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menerbitkan rekomendasi tentang pemberhentian parades PRS.
"Pemberhentian Parades yang dilakukan Kades PRS cacat hukum dan saya enggak mau menerbitkan rekomendasi", tegasnya.
(vit)
tulis komentar anda