Mendahulukan Ibadah Minggu, 2 Perangkat Desa Malah Diganjar Surat Peringatan
loading...
A
A
A
BATUBARA - Hanya karena mendahulukan menjalankan ibadah Minggu sebelum melaksanakan perintah kepala desa, 2 aparat desa (parades) Desa Pakam Raya Selatan (PRS) Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara , malah diganjar Surat Peringatan (SP) dari sang Kades Kades Pakam Raya Selatan (PRS).
Demikian diungkapkan Ayu Rayuni Pangaribuan, Selasa (9/6/20), salah seorang parades yang mendapat SP dari Kades PRS.
Kendati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Batubara yang digelar Senin (8/6/20) telah menyepakati pengembalian seluruh perangkat desa (parades) pada posisi tugasnya masing-masing karena pemberhentian parades melanggar aturan, namun Kades Pakam Raya Selatan (PRS) Parluhutan Situmorang masih saja membangkang. (BACA JUGA: Tiga Sepeda Motor Bertabrakan di Sidamanik, 1 Tewas)
Dihari berlangsungnya RDP tersebut Kades malah terkesan semakin keras. Kades menerbitkan surat peringatan (SP) terhadap dua orang perangkatnya, bahkan seorang parades diganjar SP-3 sekaligus pemberhentian.
Berdasarkan informasi dihimpun meyebutkan, SP serta pemberhentian langsung parades dilakukan kades pada hari berlangsungnya RDP.
Ayu Rayuni Pangaribuan dikenakan SP-1, Panika Manalu dihadiahi SP-2 dan Melva Fitri Siallagan SP-3 sekaligus pemberhentian langsung bekerja dari kantor desa PRS.
Dalam SP Nomor : 470/260/VI/2020 tanggal 08 Juni 2020 ditandatangani Kades PRS, disebutkan pemberhentian Melva dikarenakan tidak menginformasikan perihal ketidakhadirannya di kantor desa serta tidak mematuhi peraturan Kepala Desa.
Sedangkan surat teguran terhadap Panika Manalu dan Ayu Rayuni Pangaribuan lantaran kedua parades ini terlambat hadir untuk mendampingi masyarakat ke kantor camat Medang Deras guna pencairan BLT.
"Minggu kemarin pukul 11.00 kami ditugaskan menemani warga ke kantor camat untuk mengambil dana BST Covid-19. Kami baru bisa hadir jam 1 karena harus ibadah dulu di gereja. Padahal kami sudah permisi dengan Sekdes kalau kami bakal telat. Masalah itu juga sudah dijelaskan kepada Kades namun Kades tetap saja menerbitkan SP", kata salah seorang parades yang meminta namanya tidak ditulis seraya mengatakan pemberhentian Melva juga tanpa rekomendasi tertulis camat Medang Deras.
Jika alasan parades memang mendahulukan ibadah namun diganjar SP oleh Kades PRS, berbagai pihak menilai Kades Parluhutan Situmorang telah melanggar hak asasi manusia.
"Ibadah Minggu bagi umat Kristen merupakan keharusan. Anehnya Parluhutan Situmorang yang beragama Kristen notabenenya juga seharusnya memahami makna ibadah Minggu," ujar sumber di Lima Puluh, Selasa (9/6/20) .(BACA JUGA: Kesal Tak Diberi Uang, Preman Ngamuk Lempar Batu Pemilik Toko)
Lagipula setelah selesai menjalankan ibadah Minggu, kedua parades mengaku tetap menjalankan instruksi Kades untuk mendampingi warga yang memperoleh BST di Kantor Camat Medang Deras.
Camat Medang Deras Syahrizal saat dikonfirmasi wartawan usai RDP menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menerbitkan rekomendasi tentang pemberhentian parades PRS.
"Pemberhentian Parades yang dilakukan Kades PRS cacat hukum dan saya enggak mau menerbitkan rekomendasi", tegasnya.
Demikian diungkapkan Ayu Rayuni Pangaribuan, Selasa (9/6/20), salah seorang parades yang mendapat SP dari Kades PRS.
Kendati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Batubara yang digelar Senin (8/6/20) telah menyepakati pengembalian seluruh perangkat desa (parades) pada posisi tugasnya masing-masing karena pemberhentian parades melanggar aturan, namun Kades Pakam Raya Selatan (PRS) Parluhutan Situmorang masih saja membangkang. (BACA JUGA: Tiga Sepeda Motor Bertabrakan di Sidamanik, 1 Tewas)
Dihari berlangsungnya RDP tersebut Kades malah terkesan semakin keras. Kades menerbitkan surat peringatan (SP) terhadap dua orang perangkatnya, bahkan seorang parades diganjar SP-3 sekaligus pemberhentian.
Berdasarkan informasi dihimpun meyebutkan, SP serta pemberhentian langsung parades dilakukan kades pada hari berlangsungnya RDP.
Ayu Rayuni Pangaribuan dikenakan SP-1, Panika Manalu dihadiahi SP-2 dan Melva Fitri Siallagan SP-3 sekaligus pemberhentian langsung bekerja dari kantor desa PRS.
Dalam SP Nomor : 470/260/VI/2020 tanggal 08 Juni 2020 ditandatangani Kades PRS, disebutkan pemberhentian Melva dikarenakan tidak menginformasikan perihal ketidakhadirannya di kantor desa serta tidak mematuhi peraturan Kepala Desa.
Sedangkan surat teguran terhadap Panika Manalu dan Ayu Rayuni Pangaribuan lantaran kedua parades ini terlambat hadir untuk mendampingi masyarakat ke kantor camat Medang Deras guna pencairan BLT.
"Minggu kemarin pukul 11.00 kami ditugaskan menemani warga ke kantor camat untuk mengambil dana BST Covid-19. Kami baru bisa hadir jam 1 karena harus ibadah dulu di gereja. Padahal kami sudah permisi dengan Sekdes kalau kami bakal telat. Masalah itu juga sudah dijelaskan kepada Kades namun Kades tetap saja menerbitkan SP", kata salah seorang parades yang meminta namanya tidak ditulis seraya mengatakan pemberhentian Melva juga tanpa rekomendasi tertulis camat Medang Deras.
Jika alasan parades memang mendahulukan ibadah namun diganjar SP oleh Kades PRS, berbagai pihak menilai Kades Parluhutan Situmorang telah melanggar hak asasi manusia.
"Ibadah Minggu bagi umat Kristen merupakan keharusan. Anehnya Parluhutan Situmorang yang beragama Kristen notabenenya juga seharusnya memahami makna ibadah Minggu," ujar sumber di Lima Puluh, Selasa (9/6/20) .(BACA JUGA: Kesal Tak Diberi Uang, Preman Ngamuk Lempar Batu Pemilik Toko)
Lagipula setelah selesai menjalankan ibadah Minggu, kedua parades mengaku tetap menjalankan instruksi Kades untuk mendampingi warga yang memperoleh BST di Kantor Camat Medang Deras.
Camat Medang Deras Syahrizal saat dikonfirmasi wartawan usai RDP menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menerbitkan rekomendasi tentang pemberhentian parades PRS.
"Pemberhentian Parades yang dilakukan Kades PRS cacat hukum dan saya enggak mau menerbitkan rekomendasi", tegasnya.
(vit)