Mendahulukan Ibadah Minggu, 2 Perangkat Desa Malah Diganjar Surat Peringatan

Selasa, 09 Juni 2020 - 20:11 WIB
loading...
Mendahulukan Ibadah...
Hanya karena mendahulukan menjalankan ibadah Minggu sebelum melaksanakan perintah kepala desa, 2 aparat desa (parades) Desa Pakam Raya Selatan (PRS) Kabupaten Batu Bara, malah diganjar Surat Peringatan (SP) dari sang kades. (Foto/Ilustrasi)
A A A
BATUBARA - Hanya karena mendahulukan menjalankan ibadah Minggu sebelum melaksanakan perintah kepala desa, 2 aparat desa (parades) Desa Pakam Raya Selatan (PRS) Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara , malah diganjar Surat Peringatan (SP) dari sang Kades Kades Pakam Raya Selatan (PRS).

Demikian diungkapkan Ayu Rayuni Pangaribuan, Selasa (9/6/20), salah seorang parades yang mendapat SP dari Kades PRS.

Kendati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Batubara yang digelar Senin (8/6/20) telah menyepakati pengembalian seluruh perangkat desa (parades) pada posisi tugasnya masing-masing karena pemberhentian parades melanggar aturan, namun Kades Pakam Raya Selatan (PRS) Parluhutan Situmorang masih saja membangkang. (BACA JUGA: Tiga Sepeda Motor Bertabrakan di Sidamanik, 1 Tewas)

Dihari berlangsungnya RDP tersebut Kades malah terkesan semakin keras. Kades menerbitkan surat peringatan (SP) terhadap dua orang perangkatnya, bahkan seorang parades diganjar SP-3 sekaligus pemberhentian.

Berdasarkan informasi dihimpun meyebutkan, SP serta pemberhentian langsung parades dilakukan kades pada hari berlangsungnya RDP.

Ayu Rayuni Pangaribuan dikenakan SP-1, Panika Manalu dihadiahi SP-2 dan Melva Fitri Siallagan SP-3 sekaligus pemberhentian langsung bekerja dari kantor desa PRS.

Dalam SP Nomor : 470/260/VI/2020 tanggal 08 Juni 2020 ditandatangani Kades PRS, disebutkan pemberhentian Melva dikarenakan tidak menginformasikan perihal ketidakhadirannya di kantor desa serta tidak mematuhi peraturan Kepala Desa.

Sedangkan surat teguran terhadap Panika Manalu dan Ayu Rayuni Pangaribuan lantaran kedua parades ini terlambat hadir untuk mendampingi masyarakat ke kantor camat Medang Deras guna pencairan BLT.

"Minggu kemarin pukul 11.00 kami ditugaskan menemani warga ke kantor camat untuk mengambil dana BST Covid-19. Kami baru bisa hadir jam 1 karena harus ibadah dulu di gereja. Padahal kami sudah permisi dengan Sekdes kalau kami bakal telat. Masalah itu juga sudah dijelaskan kepada Kades namun Kades tetap saja menerbitkan SP", kata salah seorang parades yang meminta namanya tidak ditulis seraya mengatakan pemberhentian Melva juga tanpa rekomendasi tertulis camat Medang Deras.

Jika alasan parades memang mendahulukan ibadah namun diganjar SP oleh Kades PRS, berbagai pihak menilai Kades Parluhutan Situmorang telah melanggar hak asasi manusia.

"Ibadah Minggu bagi umat Kristen merupakan keharusan. Anehnya Parluhutan Situmorang yang beragama Kristen notabenenya juga seharusnya memahami makna ibadah Minggu," ujar sumber di Lima Puluh, Selasa (9/6/20) .(BACA JUGA: Kesal Tak Diberi Uang, Preman Ngamuk Lempar Batu Pemilik Toko)

Lagipula setelah selesai menjalankan ibadah Minggu, kedua parades mengaku tetap menjalankan instruksi Kades untuk mendampingi warga yang memperoleh BST di Kantor Camat Medang Deras.

Camat Medang Deras Syahrizal saat dikonfirmasi wartawan usai RDP menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menerbitkan rekomendasi tentang pemberhentian parades PRS.

"Pemberhentian Parades yang dilakukan Kades PRS cacat hukum dan saya enggak mau menerbitkan rekomendasi", tegasnya.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Tragedi Siswa...
Cegah Tragedi Siswa SD di NTT Terulang, Mensesneg Minta Kepala Desa Aktif Pantau Kelompok Rentan
KPK: Bupati Pati Sudewo...
KPK: Bupati Pati Sudewo Diduga Patok Harga Pengisian Jabatan Perangkat Desa
Surati Presiden Prabowo,...
Surati Presiden Prabowo, Kepala Desa di Tapteng Minta Pelurusan Penyebab Banjir dan Longsor DAS Aek Garoga
3 Kepala Desa Dapat...
3 Kepala Desa Dapat Penghargaan Peacemaker Justice Award 2025
Masyarakat Desak Bupati...
Masyarakat Desak Bupati Morowali Utara Aktifkan Kembali Kades Tamainusi
Kantor Imigrasi Surabaya...
Kantor Imigrasi Surabaya Minta Desa Awasi Orang Asing dan Cegah PMI Ilegal
Kasus Sudewo, KPK Panggil...
Kasus Sudewo, KPK Panggil Sejumlah Calon Perangkat Desa
Periksa Kades dan Perangkat...
Periksa Kades dan Perangkat Desa, KPK Dalami Penyerahan Uang yang Diperintahkan Sudewo
KPK Periksa 8 Kepala...
KPK Periksa 8 Kepala Desa di Pati terkait Kasus Korupsi Sudewo
Rekomendasi
Luminary Heart Jadi...
Luminary Heart Jadi Andalan Isago x Nagita Slavina, Bisa Dipadukan untuk Berbagai Gaya
Bareng Luhut Temui Prabowo,...
Bareng Luhut Temui Prabowo, Chatib Basri Buka Suara soal Isu Gantikan Purbaya
Wamenkum Ungkap Alasan...
Wamenkum Ungkap Alasan Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang
Berita Terkini
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
Operasi SAR Ledakan...
Operasi SAR Ledakan Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Ditutup
BRI Kokohkan Dominasi,...
BRI Kokohkan Dominasi, Raih Penghargaan Best Private Bank Skala Internasional
Peneliti MPSI: PSN Wanam...
Peneliti MPSI: PSN Wanam Jadi Penggerak Kemajuan Papua Selatan dan Ketahanan Pangan
Grand Opening Mitra10...
Grand Opening Mitra10 Pengayoman, Hadirkan One Stop Shopping #SelengkapItu dan Promo Menarik
Infografis
Khasiat Surat Abasa,...
Khasiat Surat Abasa, Salah Satunya Mendapat Kebaikan di Perjalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved