Mendahulukan Ibadah Minggu, 2 Perangkat Desa Malah Diganjar Surat Peringatan

Selasa, 09 Juni 2020 - 20:11 WIB
Hanya karena mendahulukan menjalankan ibadah Minggu sebelum melaksanakan perintah kepala desa, 2 aparat desa (parades) Desa Pakam Raya Selatan (PRS) Kabupaten Batu Bara, malah diganjar Surat Peringatan (SP) dari sang kades. (Foto/Ilustrasi)
BATUBARA - Hanya karena mendahulukan menjalankan ibadah Minggu sebelum melaksanakan perintah kepala desa, 2 aparat desa (parades) Desa Pakam Raya Selatan (PRS) Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara , malah diganjar Surat Peringatan (SP) dari sang Kades Kades Pakam Raya Selatan (PRS).

Demikian diungkapkan Ayu Rayuni Pangaribuan, Selasa (9/6/20), salah seorang parades yang mendapat SP dari Kades PRS.



Kendati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Batubara yang digelar Senin (8/6/20) telah menyepakati pengembalian seluruh perangkat desa (parades) pada posisi tugasnya masing-masing karena pemberhentian parades melanggar aturan, namun Kades Pakam Raya Selatan (PRS) Parluhutan Situmorang masih saja membangkang. (BACA JUGA: Tiga Sepeda Motor Bertabrakan di Sidamanik, 1 Tewas)

Dihari berlangsungnya RDP tersebut Kades malah terkesan semakin keras. Kades menerbitkan surat peringatan (SP) terhadap dua orang perangkatnya, bahkan seorang parades diganjar SP-3 sekaligus pemberhentian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!