Gubernur Wahidin Halim Laporkan Buruh Duduki Ruang Kerjanya ke Polisi

Selasa, 28 Desember 2021 - 17:27 WIB
Dilakukan penahanan kepada kedua buruh tersebut, dikarenakan melakukan pengrusakan terhadap barang. Barang bukti yang disita CCTV maupun dari sumber lainnya, yaitu anak kunci, engsel besi pintu, topi, hp dan beberapa baju.

Baca: Keukeuh Tidak Revisi UMK, Gubernur Banten Minta Polisi Tindak Buruh yang Duduki Ruang Kerjanya

Kedua tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Bersama-sama melakukan pengrusakan terhadap barang dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara.

Sementara untuk keempat buruh lainnya yakni AP (46) warga Tigaraksa, Tangerang, SH (33) warga Citangkil, Kota Cilegon, SR (22) warga Cikupa, Tangerang, dan SWP (20) perempuan, warga Kresek, tidak dilakukan penahanan.

Pemeriksaan tersebut sebagai tindak lanjut dari pengaduan Gubernur Banten pada Jumat (24/12/2021) lalu sekitar pukul 15.30 WIB dalam LP Nomor 496.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!