Gubernur Wahidin Halim Laporkan Buruh Duduki Ruang Kerjanya ke Polisi

Selasa, 28 Desember 2021 - 17:27 WIB
loading...
Gubernur Wahidin Halim...
Polisi tahan dua buruh yang duduki ruang kerja Wahidin Halim. Foto: Mahesa/SINDOnews
A A A
SERANG - Pengacara Gubernur Banten, Asep Abdullah Busro mengklaim, bahwa pelaporan buruh ke Polda Banten berdasarkan arahan dari Presiden Jokowi dan sudah dikoordinasikan dengan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Laporan juga atas saran dan arahan dari bapak Presiden dan sudah dikoordinasikan dengan Kapolri," kata Asep Abdullah Busro, di Mapolda Banten, pada Senin (27/12/2021).

Pengacara Wahidin Halim itu menjelaskan, bahwa pelaporan juga untuk menjaga marwah dan harga diri pemerintahan. Di mana, pada Rabu, 22 Desember 2021, ratusan buruh menggeruduk dan menduduki ruang kerja Wahidin Halim.

Baca juga: Demo Buruh Tuntut Kenaikan UMK Rp4,6 Juta di Pabrik Mie Instan Gresik Ricuh

Tak hanya itu, buruh juga mengambil camilan dan minuman yang ada di dalam ruangan.

"Tentu Pak Gubernur dalam kapasitas manusia, beliau juga memiliki rasa kemanusiaan dan sangat terbuka menerima permintaan maaf. Tapi sesuai arahan Presiden juga, kita akan terapkan secara proporsional," terangnya.

Pihaknya mendesak polisi menangkap penanggung jawab atau pimpinan aksi buruh, untuk mengetahui apakah ada arahan untuk menggeruduk ruang kerja Wahidin Halim atau tidak.

Baca: Demo Buruh di Gedung Sate Tidak Bubar Diguyur Hujan, Fly Over Pasopati Macet Parah

Gubernur Banten dianggap Asep terbuka dengan berbagai solusi untuk menyelesaikan persoalan hukum buruh. Asalkan kondusifitas Banten terjaga.

"Sementara dari gerakan, ada penanggung jawab aksi. Siapa yang menggerakkan, siapa yang menyuruh dan penanggung jawab aksi juga harus diungkap. Apakah ada pembuktian terkait penghasutan atau parsial saja, tentu kita serahkan ke Dirkrimum (Polda Banten)," jelasnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten menetapkan 6 buruh sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan pintu ruangan kerja dan penghinaan terhadap Gubernur Banten Wahidin Halim.

Baca: Buruh Minta Ridwan Kamil Ikuti Jejak Anies Revisi UMK 2022

Dari hasil pemeriksaan, dua dari enam buruh ditahan oleh pihak kepolisian. Dua buruh yang ditahan yakni OS (28) warga Cisoka, Kabupaten Tangerang dan MHF (25) merupakan warga Cikedal, Kabupaten Pandeglang.

Dilakukan penahanan kepada kedua buruh tersebut, dikarenakan melakukan pengrusakan terhadap barang. Barang bukti yang disita CCTV maupun dari sumber lainnya, yaitu anak kunci, engsel besi pintu, topi, hp dan beberapa baju.

Baca: Keukeuh Tidak Revisi UMK, Gubernur Banten Minta Polisi Tindak Buruh yang Duduki Ruang Kerjanya

Kedua tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Bersama-sama melakukan pengrusakan terhadap barang dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara.

Sementara untuk keempat buruh lainnya yakni AP (46) warga Tigaraksa, Tangerang, SH (33) warga Citangkil, Kota Cilegon, SR (22) warga Cikupa, Tangerang, dan SWP (20) perempuan, warga Kresek, tidak dilakukan penahanan.

Pemeriksaan tersebut sebagai tindak lanjut dari pengaduan Gubernur Banten pada Jumat (24/12/2021) lalu sekitar pukul 15.30 WIB dalam LP Nomor 496.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Banjir, 39,7 Ton...
Cegah Banjir, 39,7 Ton Sampah Diangkut dari Kali Sabi Kota Tangerang
Penangkapan 101 Orang...
Penangkapan 101 Orang saat May Day Dinilai sesuai Prosedur, Lemkapi: Cegah Gangguan Keamanan
101 Orang Ditangkap...
101 Orang Ditangkap saat Aksi Hari Buruh, Kinerja Polda Metro Diapresiasi Penasihat Kapolri
101 Orang Diduga Berencana...
101 Orang Diduga Berencana Rusuh saat Hari Buruh 2026 Dipulangkan
May Day Anarkis di Bandung,...
May Day Anarkis di Bandung, Massa Bakar Videotron dan Pospol
Penuhi Jalan Arteri,...
Penuhi Jalan Arteri, Ribuan Buruh Menggeruduk Depan Gedung DPR
Pemerintah Siapkan Kredit...
Pemerintah Siapkan Kredit Bunga Rendah untuk Industri Tekstil dan Sepatu
Buruh Desak Pemerintah...
Buruh Desak Pemerintah Cabut Permenaker Outsourcing
Gelombang PHK di Tengah...
Gelombang PHK di Tengah Krisis Energi Ungkap Rapuhnya Fondasi Ekonomi China
Rekomendasi
Sony Sanjaya Beberkan...
Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
NASA Temukan Sesuatu...
NASA Temukan Sesuatu yang Misterius saat Perubahan Waktu Siang ke Malam
Cetak Sejarah, Hanasui...
Cetak Sejarah, Hanasui Jadi Serum Indonesia Pertama yang Diekspor ke Jepang
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved