Gubernur Wahidin Halim Laporkan Buruh Duduki Ruang Kerjanya ke Polisi
loading...
A
A
A
SERANG - Pengacara Gubernur Banten, Asep Abdullah Busro mengklaim, bahwa pelaporan buruh ke Polda Banten berdasarkan arahan dari Presiden Jokowi dan sudah dikoordinasikan dengan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Laporan juga atas saran dan arahan dari bapak Presiden dan sudah dikoordinasikan dengan Kapolri," kata Asep Abdullah Busro, di Mapolda Banten, pada Senin (27/12/2021).
Pengacara Wahidin Halim itu menjelaskan, bahwa pelaporan juga untuk menjaga marwah dan harga diri pemerintahan. Di mana, pada Rabu, 22 Desember 2021, ratusan buruh menggeruduk dan menduduki ruang kerja Wahidin Halim.
Tak hanya itu, buruh juga mengambil camilan dan minuman yang ada di dalam ruangan.
"Tentu Pak Gubernur dalam kapasitas manusia, beliau juga memiliki rasa kemanusiaan dan sangat terbuka menerima permintaan maaf. Tapi sesuai arahan Presiden juga, kita akan terapkan secara proporsional," terangnya.
Pihaknya mendesak polisi menangkap penanggung jawab atau pimpinan aksi buruh, untuk mengetahui apakah ada arahan untuk menggeruduk ruang kerja Wahidin Halim atau tidak.
Gubernur Banten dianggap Asep terbuka dengan berbagai solusi untuk menyelesaikan persoalan hukum buruh. Asalkan kondusifitas Banten terjaga.
"Sementara dari gerakan, ada penanggung jawab aksi. Siapa yang menggerakkan, siapa yang menyuruh dan penanggung jawab aksi juga harus diungkap. Apakah ada pembuktian terkait penghasutan atau parsial saja, tentu kita serahkan ke Dirkrimum (Polda Banten)," jelasnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten menetapkan 6 buruh sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan pintu ruangan kerja dan penghinaan terhadap Gubernur Banten Wahidin Halim.
Dari hasil pemeriksaan, dua dari enam buruh ditahan oleh pihak kepolisian. Dua buruh yang ditahan yakni OS (28) warga Cisoka, Kabupaten Tangerang dan MHF (25) merupakan warga Cikedal, Kabupaten Pandeglang.
Dilakukan penahanan kepada kedua buruh tersebut, dikarenakan melakukan pengrusakan terhadap barang. Barang bukti yang disita CCTV maupun dari sumber lainnya, yaitu anak kunci, engsel besi pintu, topi, hp dan beberapa baju.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Bersama-sama melakukan pengrusakan terhadap barang dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara.
Sementara untuk keempat buruh lainnya yakni AP (46) warga Tigaraksa, Tangerang, SH (33) warga Citangkil, Kota Cilegon, SR (22) warga Cikupa, Tangerang, dan SWP (20) perempuan, warga Kresek, tidak dilakukan penahanan.
Pemeriksaan tersebut sebagai tindak lanjut dari pengaduan Gubernur Banten pada Jumat (24/12/2021) lalu sekitar pukul 15.30 WIB dalam LP Nomor 496.
"Laporan juga atas saran dan arahan dari bapak Presiden dan sudah dikoordinasikan dengan Kapolri," kata Asep Abdullah Busro, di Mapolda Banten, pada Senin (27/12/2021).
Pengacara Wahidin Halim itu menjelaskan, bahwa pelaporan juga untuk menjaga marwah dan harga diri pemerintahan. Di mana, pada Rabu, 22 Desember 2021, ratusan buruh menggeruduk dan menduduki ruang kerja Wahidin Halim.
Tak hanya itu, buruh juga mengambil camilan dan minuman yang ada di dalam ruangan.
"Tentu Pak Gubernur dalam kapasitas manusia, beliau juga memiliki rasa kemanusiaan dan sangat terbuka menerima permintaan maaf. Tapi sesuai arahan Presiden juga, kita akan terapkan secara proporsional," terangnya.
Pihaknya mendesak polisi menangkap penanggung jawab atau pimpinan aksi buruh, untuk mengetahui apakah ada arahan untuk menggeruduk ruang kerja Wahidin Halim atau tidak.
Gubernur Banten dianggap Asep terbuka dengan berbagai solusi untuk menyelesaikan persoalan hukum buruh. Asalkan kondusifitas Banten terjaga.
"Sementara dari gerakan, ada penanggung jawab aksi. Siapa yang menggerakkan, siapa yang menyuruh dan penanggung jawab aksi juga harus diungkap. Apakah ada pembuktian terkait penghasutan atau parsial saja, tentu kita serahkan ke Dirkrimum (Polda Banten)," jelasnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten menetapkan 6 buruh sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan pintu ruangan kerja dan penghinaan terhadap Gubernur Banten Wahidin Halim.
Dari hasil pemeriksaan, dua dari enam buruh ditahan oleh pihak kepolisian. Dua buruh yang ditahan yakni OS (28) warga Cisoka, Kabupaten Tangerang dan MHF (25) merupakan warga Cikedal, Kabupaten Pandeglang.
Dilakukan penahanan kepada kedua buruh tersebut, dikarenakan melakukan pengrusakan terhadap barang. Barang bukti yang disita CCTV maupun dari sumber lainnya, yaitu anak kunci, engsel besi pintu, topi, hp dan beberapa baju.
Baca Juga
Kedua tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Bersama-sama melakukan pengrusakan terhadap barang dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara.
Sementara untuk keempat buruh lainnya yakni AP (46) warga Tigaraksa, Tangerang, SH (33) warga Citangkil, Kota Cilegon, SR (22) warga Cikupa, Tangerang, dan SWP (20) perempuan, warga Kresek, tidak dilakukan penahanan.
Pemeriksaan tersebut sebagai tindak lanjut dari pengaduan Gubernur Banten pada Jumat (24/12/2021) lalu sekitar pukul 15.30 WIB dalam LP Nomor 496.
(hsk)