Lurah di Sangkarrang Liburan ke Malino saat ASN Dilarang Bepergian

Selasa, 28 Desember 2021 - 15:15 WIB
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan instruksi ASN dilarang bepergian selama momentum Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Hal ini untuk mengantisipasi lonjakan penularan Covid-19.

“Yah itu namanya kegiatan pemuda kan sudah lama dia rencanakan itu. Kita tidak bisa larang (kegiatan di luar Makassar) kan kegiatan pemuda, dan itu di luar kendali kita,” sebutnya.



Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto juga telah menegaskan tidak boleh ada ASN atau pegawai Pemkot Makassar yang bepergian ke luar daerah. Ada sanksi tegas disiapkan bagi mereka yang melanggar.

“Kita tidak main-main, kalau ada yang melanggar kita akan berikan sanksi. Ini sudah merupakan instruksi pusat bahwa tidak ada yang bepergian selama Nataru,” tegasnya.

Menurut Danny kegiatan bepergian di luar daerah dapat memicu penularan Covid-19 . Makanya ia sudah menginstruksikan kepada semua pegawai untuk tidak melakukan perjalanan selama masa Nataru.

“Makassar terus ingin segera lepas dari pandemi. Makanya kita masifkan vaksinasi dan perketat pengawasan mobilitas masyarakat,” pungkasnya.
(agn)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content