Pemkab Takalar Hentikan Sementara Aktivitas Tambang di Kalukuang

Selasa, 09 Juni 2020 - 22:05 WIB
Wabup Takalar memimpin rapat bersama sejumlah OPD menindaklanjuti aksi protes warga terhadap aktivitas tambang di Desa Kalukuang, Kecamatan Galesong. Foto/SINDOnews/Herni Amir
TAKALAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar memutuskan menghentikan sementara segala aktivitas tambang di Desa Kalukuang, Kecamatan Galesong. Hal itu merupakan hasil keputusan rapat menyikapi aksi protes warga terkait aktivitas tambang galian C yang dianggap meresahkan.

Wakil Bupati Takalar, Achmad Daeng Se're, memimpin rapat itu bersama sejumlah OPD. Kata dia, keputusan penghentian sementara aktivitas tambang demi kedamaian dan kebaikan bersama.

"Pengelola dilarang untuk menjalankan aktivitas apapun di lokasi selama satu pekan. Hal ini untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat," ungkap Haji Dede-sapaan akrabnya, Selasa (9/6/2020).

Baca Juga: Warga Protes Lahannya Dijadikan Akses Menuju Lokasi Tambang Galian C

Mantan legislator DPR ini berharap mediasi antara pengelola tambang dengan warga terjalin selama menunggu hasil rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Sulsel.



"Kita semua berharap, apapun hasilnya dan apapun keputusan yang kita ambil hari ini tidak mencederai kedua pihak, baik dari masyarakat maupun dari pengelola tambang dan keduanya merasa adil," tambahnya.

Dalam pembahasan rapat tersebut, diperoleh informasi bahwa aktivitas tambang galian C rupanya sudah mengantongi izin sebagaimana aturan. Dasar izin itu dikeluarkan oleh pemerintah provinsi maupun dari dinas terkait.

Termasuk penjualan dan pengangkutan hasil kerukan juga telah memiliki izin. Meski demikian, proses penambangan baru berjalan satu minggu dan belum tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat.

Oleh karena itu, Pemkab Takalar akan lebih aktif memantau, memonitor, serta mengevaluasi segala kegiatan tambang guna memastikan tidak ada pelanggaran.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More