Unik, Sinterklas Beri Remisi Natal 2.471 Narapidana di Sumatera Utara
Sabtu, 25 Desember 2021 - 09:21 WIB
MEDAN - Sebanyak 2.471 narapidana dari 39 UPT Rutan dan Lapas di Sumatera Utara, mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman Natal. Uniknya, pemberian remisi dilakukan petugas berpakaian Sinterklas.
Seperti terlihat di UPT Rutan Kelas 1 Labuhan Deli, kawasan Jalan Titi Pahlawan, Kecamatan Medan Labuhan, Sumatera Utara. Tampak petugas memakai seragam Sinterklas memberikan remisi kepada narapidana.
Remisi diberikan kepada 34 warga binaan yang satu diantara langsung bebas di rutan itu. Tahanan itu terlibat kasus curanmor dan telah menjalani setengah masa tahanan dan tersisa 3 bulan 15 hari lagi.
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas 1 Labuhan Deli, Benny Tarigan mengatakan, berdasarkan data dari Kemenkumham, se Sumatera Utara, ada sebanyak 2.471 narapidana yang mendapatkan remisi Natal.
"Dari 2.471 narapidana yang mendapatkan remisi Natal, 15 diantaranya langsung bebas," katanya, Sabtu (25/12/2021).
Pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan ini telah diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, di mana setiap narapidana berhak mendapat pengurangan masa tahanan.
"Untuk mendapatkan remisi keagamaan seperti Natal, sejumlah narapidana terlebih dahulu harus menjalani masa hukuman, minimal selama enam bulan, serta berlakuan baik selama menjadi warga binaan," tukasnya.
Seperti terlihat di UPT Rutan Kelas 1 Labuhan Deli, kawasan Jalan Titi Pahlawan, Kecamatan Medan Labuhan, Sumatera Utara. Tampak petugas memakai seragam Sinterklas memberikan remisi kepada narapidana.
Remisi diberikan kepada 34 warga binaan yang satu diantara langsung bebas di rutan itu. Tahanan itu terlibat kasus curanmor dan telah menjalani setengah masa tahanan dan tersisa 3 bulan 15 hari lagi.
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas 1 Labuhan Deli, Benny Tarigan mengatakan, berdasarkan data dari Kemenkumham, se Sumatera Utara, ada sebanyak 2.471 narapidana yang mendapatkan remisi Natal.
"Dari 2.471 narapidana yang mendapatkan remisi Natal, 15 diantaranya langsung bebas," katanya, Sabtu (25/12/2021).
Pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan ini telah diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, di mana setiap narapidana berhak mendapat pengurangan masa tahanan.
"Untuk mendapatkan remisi keagamaan seperti Natal, sejumlah narapidana terlebih dahulu harus menjalani masa hukuman, minimal selama enam bulan, serta berlakuan baik selama menjadi warga binaan," tukasnya.
(hsk)
tulis komentar anda