Unik, Sinterklas Beri Remisi Natal 2.471 Narapidana di Sumatera Utara
Sabtu, 25 Desember 2021 - 09:21 WIB
Salah seorang narapidana langsung bebas setelah dapat Remisi Natal. Foto: Yudha/MNC Media
MEDAN - Sebanyak 2.471 narapidana dari 39 UPT Rutan dan Lapas di Sumatera Utara, mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman Natal. Uniknya, pemberian remisi dilakukan petugas berpakaian Sinterklas.
Seperti terlihat di UPT Rutan Kelas 1 Labuhan Deli, kawasan Jalan Titi Pahlawan, Kecamatan Medan Labuhan, Sumatera Utara. Tampak petugas memakai seragam Sinterklas memberikan remisi kepada narapidana.
Remisi diberikan kepada 34 warga binaan yang satu diantara langsung bebas di rutan itu. Tahanan itu terlibat kasus curanmor dan telah menjalani setengah masa tahanan dan tersisa 3 bulan 15 hari lagi.
Baca juga: 302 Napi di Sulsel Diusul Dapat Remisi Natal, Satu Napi Korupsi
Seperti terlihat di UPT Rutan Kelas 1 Labuhan Deli, kawasan Jalan Titi Pahlawan, Kecamatan Medan Labuhan, Sumatera Utara. Tampak petugas memakai seragam Sinterklas memberikan remisi kepada narapidana.
Remisi diberikan kepada 34 warga binaan yang satu diantara langsung bebas di rutan itu. Tahanan itu terlibat kasus curanmor dan telah menjalani setengah masa tahanan dan tersisa 3 bulan 15 hari lagi.
Baca juga: 302 Napi di Sulsel Diusul Dapat Remisi Natal, Satu Napi Korupsi
Lihat Juga :