Pemkot Makassar Dorong Perda untuk Atlet Bisa Dapat Tunjangan
Jum'at, 24 Desember 2021 - 07:21 WIB
MAKASSAR - Pemkot Makassar berencana mendorong adanya peraturan daerah (perda) khusus untuk atlet. Salah satu yang akan diatur adalah tunjangan bagi para atlet berprestasi.
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menyampaikan hal tersebut saat menghadiri Dialog Akhir Tahun KONI Makassar .
Menurutnya, atlet merupakan profesi yang perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Sebab, mereka diharapkan selalu bisa membuat bangga nama Kota Makassar dalam setiap ajang olahraga, baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.
“Atlet itu adalah seseorang yang diharapkan membuat kebanggan kota, tapi tidak diakui sebagai profesi. Maka kita harus ada aturan yang mengakui dia sebagai profesi,” kata Danny.
Apabila status atlet sudah ditegaskan sebagai profesi di Kota Makassar , maka sudah ada kewajiban untuk memberikan santunan atau tunjangan. Danny mengambil contoh dari tunjangan RT/RW di Kota Makassar.
“Kalau sudah seperti itu maka orang akan mati-matian, karena masa depannya ada. Jadi nanti akan diatur tunjangannya melalui perda. Nanti digodok DPRD,” paparnya.
Danny menambahkan, dalam proses pembentukan perda tersebut nantinya akan melibatkan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar. Mereka akan ikut andil dalam proses perumusan perda tersebut.
Begitu pula untuk sarana dan prasarana (sarpras) olahraga di Kota Makassar. Ia mengaku sudah menyiapkan beberapa rencana pembangunan fasilitas olahraga baru. Anggarannya pun telah disiapkan melalui APBD 2022.
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menyampaikan hal tersebut saat menghadiri Dialog Akhir Tahun KONI Makassar .
Menurutnya, atlet merupakan profesi yang perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Sebab, mereka diharapkan selalu bisa membuat bangga nama Kota Makassar dalam setiap ajang olahraga, baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.
“Atlet itu adalah seseorang yang diharapkan membuat kebanggan kota, tapi tidak diakui sebagai profesi. Maka kita harus ada aturan yang mengakui dia sebagai profesi,” kata Danny.
Apabila status atlet sudah ditegaskan sebagai profesi di Kota Makassar , maka sudah ada kewajiban untuk memberikan santunan atau tunjangan. Danny mengambil contoh dari tunjangan RT/RW di Kota Makassar.
“Kalau sudah seperti itu maka orang akan mati-matian, karena masa depannya ada. Jadi nanti akan diatur tunjangannya melalui perda. Nanti digodok DPRD,” paparnya.
Danny menambahkan, dalam proses pembentukan perda tersebut nantinya akan melibatkan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar. Mereka akan ikut andil dalam proses perumusan perda tersebut.
Begitu pula untuk sarana dan prasarana (sarpras) olahraga di Kota Makassar. Ia mengaku sudah menyiapkan beberapa rencana pembangunan fasilitas olahraga baru. Anggarannya pun telah disiapkan melalui APBD 2022.
tulis komentar anda