Sebelum Limpahkan Berkas Kasus PDPDE, Kejati Sumsel Pajang Barang Bukti 4 Mobil Mewah
Rabu, 22 Desember 2021 - 13:17 WIB
Empat mobil mewah yang merupakan barang bukti kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PDPDE Sumsel berada di kantor Kejari Palembang, Selasa malam (21/12/2021). Foto SINDOnews
PALEMBANG - Empat mobil mewah yang merupakan barang bukti sitaan terkait kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PDPDE Sumsel berada di kantor Kejari Palembang, Selasa malam (21/12/2021), sekitar pukul 22.30 WIB. Ini dilakukan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Mobil-mobil mewah ini merupakan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi PDPDE yang menjerat mantan Gubernur Sumsel dua periode Alex Noerdin dan mantan Ketua KONI Sumsel Muddai Madang," jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Mochamad Radian, Rabu (22/12/2021). Baca juga: Ini Orang Paling Beruntung di Dunia, Coba Semua Bugatti Sebelum Dikirim ke Pemiliknya
Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung , lanjut Radian, akan segera melimpahkan berkas Alex Noerdin dan Muddai Madang kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah penyerahan barang bukti tersebut. "Untuk penyerahan tersangka dan barang bukti bertempat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, karena tempat perkara kejadiannya berada di Palembang. Di sini kita juga menyita beberapa dokumen lainnya," kata Radian.
Gelaran sidang perkara dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PDPDE Sumsel dipastikan berlangsung di Palembang setelah beberapa bukti yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) dibawa ke Palembang.
"Mobil-mobil mewah ini merupakan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi PDPDE yang menjerat mantan Gubernur Sumsel dua periode Alex Noerdin dan mantan Ketua KONI Sumsel Muddai Madang," jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Mochamad Radian, Rabu (22/12/2021). Baca juga: Ini Orang Paling Beruntung di Dunia, Coba Semua Bugatti Sebelum Dikirim ke Pemiliknya
Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung , lanjut Radian, akan segera melimpahkan berkas Alex Noerdin dan Muddai Madang kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah penyerahan barang bukti tersebut. "Untuk penyerahan tersangka dan barang bukti bertempat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, karena tempat perkara kejadiannya berada di Palembang. Di sini kita juga menyita beberapa dokumen lainnya," kata Radian.
Gelaran sidang perkara dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PDPDE Sumsel dipastikan berlangsung di Palembang setelah beberapa bukti yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) dibawa ke Palembang.
Lihat Juga :