Sebelum Limpahkan Berkas Kasus PDPDE, Kejati Sumsel Pajang Barang Bukti 4 Mobil Mewah
Rabu, 22 Desember 2021 - 13:17 WIB
PALEMBANG - Empat mobil mewah yang merupakan barang bukti sitaan terkait kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PDPDE Sumsel berada di kantor Kejari Palembang, Selasa malam (21/12/2021), sekitar pukul 22.30 WIB. Ini dilakukan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Mobil-mobil mewah ini merupakan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi PDPDE yang menjerat mantan Gubernur Sumsel dua periode Alex Noerdin dan mantan Ketua KONI Sumsel Muddai Madang," jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Mochamad Radian, Rabu (22/12/2021).
Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung , lanjut Radian, akan segera melimpahkan berkas Alex Noerdin dan Muddai Madang kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah penyerahan barang bukti tersebut. "Untuk penyerahan tersangka dan barang bukti bertempat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, karena tempat perkara kejadiannya berada di Palembang. Di sini kita juga menyita beberapa dokumen lainnya," kata Radian.
Gelaran sidang perkara dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PDPDE Sumsel dipastikan berlangsung di Palembang setelah beberapa bukti yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) dibawa ke Palembang.
Lebih lanjut Radian menyampaikan, keempat mobil mewah barang bukti itu yakni Toyota Alphard Vellfire putih dengan Nomor Polisi (Nopol) B 818 SFC, Toyota Innova Venturer hitam dengan Nopol B 1881 SFC yang selama ini dipakai Muddai Madang.
"Ada juga Mitshubishi Pajero Dakar warna putih Nopol B 300 LPE dan Toyota Voxy putih dengan Nopol B 1750 WUN. Keempat mobil tersebut langsung dibawa dari Jakarta menuju Palembang," ujar Radian, Rabu (22/12/2021).
Deketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut yakni Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa, A Yaniarsyah dan Direktur Utama PDPDE Sumsel, Caca Isa Saleh S. CISS yang juga Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008 telah menandatangani perjanjian kerjasama antara PDPDE Sumsel dengan PT DKLN tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 22/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 08 September 2021.
Sedangkan Aniarsyah selaku Direktur PT DKLN sejak 2009 dan juga merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas sejak tahun 2009 dan juga Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2014 ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 23/F.2/Fd.2/09/2021 Tanggal 08 September 2021.
Atas perbuatan tersebut, Kejagung menyangka mereka melanggar sangkaan Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Kejagung menetapkan mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin dan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) dan juga merangkap sebagai Komisaris Utama PT PDPDE Gas serta menjabat sebagai Direktur PT PDPDE Gas, Muddai Madang (MM) sebagai tersangka.
Kejagung menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Spridik) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-32/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 16 September 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 28/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 16 September 2021. Sebagai kepala daerah, dinilai bertanggung jawab atas kasus tersebut yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 400 miliar lebih.
Sedangkan Muddai Madang berdasarkan Sprindik Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-31/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 16 September 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 27/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 16 September 2021.
"Mobil-mobil mewah ini merupakan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi PDPDE yang menjerat mantan Gubernur Sumsel dua periode Alex Noerdin dan mantan Ketua KONI Sumsel Muddai Madang," jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Mochamad Radian, Rabu (22/12/2021).
Baca Juga
Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung , lanjut Radian, akan segera melimpahkan berkas Alex Noerdin dan Muddai Madang kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah penyerahan barang bukti tersebut. "Untuk penyerahan tersangka dan barang bukti bertempat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, karena tempat perkara kejadiannya berada di Palembang. Di sini kita juga menyita beberapa dokumen lainnya," kata Radian.
Gelaran sidang perkara dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PDPDE Sumsel dipastikan berlangsung di Palembang setelah beberapa bukti yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) dibawa ke Palembang.
Lebih lanjut Radian menyampaikan, keempat mobil mewah barang bukti itu yakni Toyota Alphard Vellfire putih dengan Nomor Polisi (Nopol) B 818 SFC, Toyota Innova Venturer hitam dengan Nopol B 1881 SFC yang selama ini dipakai Muddai Madang.
"Ada juga Mitshubishi Pajero Dakar warna putih Nopol B 300 LPE dan Toyota Voxy putih dengan Nopol B 1750 WUN. Keempat mobil tersebut langsung dibawa dari Jakarta menuju Palembang," ujar Radian, Rabu (22/12/2021).
Deketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut yakni Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa, A Yaniarsyah dan Direktur Utama PDPDE Sumsel, Caca Isa Saleh S. CISS yang juga Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008 telah menandatangani perjanjian kerjasama antara PDPDE Sumsel dengan PT DKLN tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 22/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 08 September 2021.
Sedangkan Aniarsyah selaku Direktur PT DKLN sejak 2009 dan juga merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas sejak tahun 2009 dan juga Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2014 ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 23/F.2/Fd.2/09/2021 Tanggal 08 September 2021.
Atas perbuatan tersebut, Kejagung menyangka mereka melanggar sangkaan Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Kejagung menetapkan mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin dan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) dan juga merangkap sebagai Komisaris Utama PT PDPDE Gas serta menjabat sebagai Direktur PT PDPDE Gas, Muddai Madang (MM) sebagai tersangka.
Kejagung menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Spridik) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-32/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 16 September 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 28/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 16 September 2021. Sebagai kepala daerah, dinilai bertanggung jawab atas kasus tersebut yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 400 miliar lebih.
Sedangkan Muddai Madang berdasarkan Sprindik Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-31/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 16 September 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 27/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 16 September 2021.
(don)
tulis komentar anda