700 Bed Tambahan Disiapkan, Bali Antisipasi Lonjakan COVID-19 di Akhir Tahun
Selasa, 21 Desember 2021 - 21:54 WIB
DENPASAR - Bali menyiapkan 700 bed tambahan menjelang akhir tahun. Hal itu mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 pada libur Natal dan tahun baru (Nataru).
"Kita siapkan 700 bed tambahan sebagai antisipasi lonjakan kasus COVID-19 pada akhir tahun," kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bali, I Made Rentin dalam webinar 'Refleksi Akhir Tahun Penanganan Covid-19 di Bali dan Teropong Tahun 2022', Selasa (21/12/2021).
Menurutnya, antisipasi berkaca dari pengalaman, di mana terjadi lonjakan kasus pada libur Natal dan tahun baru sebelumnya. Dengan begitu diharapkan ada penanganan yang lebih baik jika terjadi lonjakan.
Selain itu, 883 bed tetap disiagakan di rumah sakit yang selama ini menangani pasien COVID-19. "Untuk bed tambahan disiapkan di empat daerah," terangnya.
Untuk mencegah, Rentin mengatakan akan dilakukan pembatasan mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 20 Tahun 2021.
Pembatasan itu mulai larangan pesta perayaan yang berpotensi menciptakan kerumunan, operasional pusat perbelanjaan, mall dan rumah makan dibatasi mulai pukul 09.00 sampai 22.00 Wita.
Kapasitas pengunjung di obyek wisata dan tempat keramaian juga dibatasi maksimal 75% dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. "Pengelola obyek wisata sudah diberikan arahan terkait edaran itu," ujar Rentin.
"Kita siapkan 700 bed tambahan sebagai antisipasi lonjakan kasus COVID-19 pada akhir tahun," kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bali, I Made Rentin dalam webinar 'Refleksi Akhir Tahun Penanganan Covid-19 di Bali dan Teropong Tahun 2022', Selasa (21/12/2021).
Menurutnya, antisipasi berkaca dari pengalaman, di mana terjadi lonjakan kasus pada libur Natal dan tahun baru sebelumnya. Dengan begitu diharapkan ada penanganan yang lebih baik jika terjadi lonjakan.
Selain itu, 883 bed tetap disiagakan di rumah sakit yang selama ini menangani pasien COVID-19. "Untuk bed tambahan disiapkan di empat daerah," terangnya.
Untuk mencegah, Rentin mengatakan akan dilakukan pembatasan mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 20 Tahun 2021.
Pembatasan itu mulai larangan pesta perayaan yang berpotensi menciptakan kerumunan, operasional pusat perbelanjaan, mall dan rumah makan dibatasi mulai pukul 09.00 sampai 22.00 Wita.
Kapasitas pengunjung di obyek wisata dan tempat keramaian juga dibatasi maksimal 75% dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. "Pengelola obyek wisata sudah diberikan arahan terkait edaran itu," ujar Rentin.
(shf)
tulis komentar anda