SK Pengangkatan KI Gubernur Sumsel Herman Deru Digugat ke PTUN
Selasa, 09 Juni 2020 - 11:09 WIB
"Sangat jelas bahwa ada anggota Tim Seleksi atas nama Amiruddin Nachrawi yang merupakan pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumsel periode 2017-2024," sebutnya.
Kemudian, lanjut Herlambang, dalam proses rekrutmen berdasar SK Timsel No.1/Timsel-KI/SS/V/2019 dengan jelas disebutkan bahwa peserta seleksi tidak menjadi anggota ataupun pengurus partai politik.
"Tercatat dua orang yang di SK-kan oleh Gubernur, dua orang adalah anggota Partai Politik yakni M. Fathony calon legislatif dari Partai Demokrat pada Pemilu 2019 untuk DPRD Sumsel dan Joemartine Chandra yang merupakan anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ogan Ilir pada Pemilu 2014," jelasnya.
Selain Amiruddin Nachrawi, lanjut Herlambang, juga terdapat tiga nama anggota Komisi Informasi Sumsel yang masuk dalam SK Gubernur disebut dalam gugatan, yaitu Fathony dan Joemartine, serta Kori Kunci, yang saat ini menjabat Ketua Komisi Informasi Sumsel 2020-2024.
Disebutkan bahwa Kori Kunci merupakan pensiunan PNS dari OKU Timur, yang pada waktu Herman Deru menjadi Bupati OKU Timur dan merupakan Asisten I Pemkab OKU Timur. (Baca juga: Buntut Masalah Anak, Warga Kedukan Palembang Saling Serang dengan Sajam)
"Pada proses seleksi yang kemudian di SK-kan oleh Gubernur Sumsel tersebut, selain tidak cermat, juga diduga kuat bermasalah dalam proses uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit and Proper Test) di Komisi I DPRD Sumsel yang diduga kuat melanggar Pasal 30 ayat 2 UU No.14/2008 tentang KIP, yaitu pada frasa jujur dan objektif. Oleh karena itu, saya mengajukan gugatan ke PTUN memohon kepada majelis hakim untuk membatalkan SK tersebut," tandasnya.
Lihat Juga: Apresiasi Kinerja dan Inovasi, Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Terima Penghargaan dari IPDN
Kemudian, lanjut Herlambang, dalam proses rekrutmen berdasar SK Timsel No.1/Timsel-KI/SS/V/2019 dengan jelas disebutkan bahwa peserta seleksi tidak menjadi anggota ataupun pengurus partai politik.
"Tercatat dua orang yang di SK-kan oleh Gubernur, dua orang adalah anggota Partai Politik yakni M. Fathony calon legislatif dari Partai Demokrat pada Pemilu 2019 untuk DPRD Sumsel dan Joemartine Chandra yang merupakan anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ogan Ilir pada Pemilu 2014," jelasnya.
Selain Amiruddin Nachrawi, lanjut Herlambang, juga terdapat tiga nama anggota Komisi Informasi Sumsel yang masuk dalam SK Gubernur disebut dalam gugatan, yaitu Fathony dan Joemartine, serta Kori Kunci, yang saat ini menjabat Ketua Komisi Informasi Sumsel 2020-2024.
Disebutkan bahwa Kori Kunci merupakan pensiunan PNS dari OKU Timur, yang pada waktu Herman Deru menjadi Bupati OKU Timur dan merupakan Asisten I Pemkab OKU Timur. (Baca juga: Buntut Masalah Anak, Warga Kedukan Palembang Saling Serang dengan Sajam)
"Pada proses seleksi yang kemudian di SK-kan oleh Gubernur Sumsel tersebut, selain tidak cermat, juga diduga kuat bermasalah dalam proses uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit and Proper Test) di Komisi I DPRD Sumsel yang diduga kuat melanggar Pasal 30 ayat 2 UU No.14/2008 tentang KIP, yaitu pada frasa jujur dan objektif. Oleh karena itu, saya mengajukan gugatan ke PTUN memohon kepada majelis hakim untuk membatalkan SK tersebut," tandasnya.
Lihat Juga: Apresiasi Kinerja dan Inovasi, Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Terima Penghargaan dari IPDN
(boy)
tulis komentar anda