SK Pengangkatan KI Gubernur Sumsel Herman Deru Digugat ke PTUN

Selasa, 09 Juni 2020 - 11:09 WIB
loading...
SK Pengangkatan KI Gubernur...
SK Pengangkatan KI Gubernur Sumsel Herman Deru Digugat ke PTUN. Foto/SINDOnews/Dede Feb
A A A
PALEMBANG - Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel Herman Deru No.239/KPTS/Diskominfo/2020 tentang Keanggotaan Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumsel Periode 2020-2024 digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.

Gugatan tersebut didaftarkan ke PTUN dan diterima oleh Panitera Muda PTUN Palembang, Rina Zaleha dengan No.31/6/2020/PTUN-PLG, tanggal 8 Juni 2020.

Selain diduga kuat melanggar aturan, gugatan ini juga diduga ditenggarai karena adanya 'bagi-bagi kue' dalam keanggotaan KI Sumsel yang ditetapkan.

Herlambang yang menjadi penggugat merupakan peserta seleksi Komisi Informasi Provinsi Sumsel, yang juga mantan Ketua Komisi Informasi Sumsel 2015-2019.

Dalam gugatannya, Herlambang meminta hakim Pengadilan TUN untuk menerima seluruh gugatan, menyatakan SK Gubernur tersebut batal dan atau tidak sah.

"Dalam gugatannya, saya meminta gubernur mencabut SK Komisi Informasi Sumsel tersebut, dan menghukum gubernur dengan membayar biaya pengadilan," ujar Herlambang kepada SINDOnews, Selasa (09/06/2020).

Dalam pokok perkara, kata Herlambang, Gubernur), diduga kuat melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain melanggar Pasal 8 ayat 1, huruf c, Peraturan Komisi Informasi (Perki) No.4/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi.

"Dalam ketentuan, secara tegas diatur bahwa Calon Tim Seleksi adalah bukan anggota Partai Politik dalam jangka waktu lima tahun. Begitu pula peserta seleksi, tidak menjadi anggota Parpol ataupun pengurus parpol," katanya.

Dalam surat gugatannya, Herlambang juga menyebut bahwa berdasar amanat UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dalam Pasal 30, 31, dan 32, dalam pelaksanaan berpedoman pada Perki No.4/2016.

"Sangat jelas bahwa ada anggota Tim Seleksi atas nama Amiruddin Nachrawi yang merupakan pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumsel periode 2017-2024," sebutnya.

Kemudian, lanjut Herlambang, dalam proses rekrutmen berdasar SK Timsel No.1/Timsel-KI/SS/V/2019 dengan jelas disebutkan bahwa peserta seleksi tidak menjadi anggota ataupun pengurus partai politik.

"Tercatat dua orang yang di SK-kan oleh Gubernur, dua orang adalah anggota Partai Politik yakni M. Fathony calon legislatif dari Partai Demokrat pada Pemilu 2019 untuk DPRD Sumsel dan Joemartine Chandra yang merupakan anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ogan Ilir pada Pemilu 2014," jelasnya.

Selain Amiruddin Nachrawi, lanjut Herlambang, juga terdapat tiga nama anggota Komisi Informasi Sumsel yang masuk dalam SK Gubernur disebut dalam gugatan, yaitu Fathony dan Joemartine, serta Kori Kunci, yang saat ini menjabat Ketua Komisi Informasi Sumsel 2020-2024.

Disebutkan bahwa Kori Kunci merupakan pensiunan PNS dari OKU Timur, yang pada waktu Herman Deru menjadi Bupati OKU Timur dan merupakan Asisten I Pemkab OKU Timur. (Baca juga: Buntut Masalah Anak, Warga Kedukan Palembang Saling Serang dengan Sajam)

"Pada proses seleksi yang kemudian di SK-kan oleh Gubernur Sumsel tersebut, selain tidak cermat, juga diduga kuat bermasalah dalam proses uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit and Proper Test) di Komisi I DPRD Sumsel yang diduga kuat melanggar Pasal 30 ayat 2 UU No.14/2008 tentang KIP, yaitu pada frasa jujur dan objektif. Oleh karena itu, saya mengajukan gugatan ke PTUN memohon kepada majelis hakim untuk membatalkan SK tersebut," tandasnya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov Sumsel dan Hutama...
Pemprov Sumsel dan Hutama Karya Pastikan Tol Palembang-Betung Siap untuk Mudik Lebaran
Ditjen Bina Adwil dan...
Ditjen Bina Adwil dan Setmilpres Verifikasi Program Jaring Mangrove Provinsi Sumsel
Warga 4 Ulu Suspek Cacar...
Warga 4 Ulu Suspek Cacar Monyet, Palembang Waspada!
Percepat Pembangunan...
Percepat Pembangunan Infrastruktur, Gubernur Sumsel Raih Pemimpin Daerah Awards 2024
Menparekraf Sandiaga...
Menparekraf Sandiaga Uno: Festival Sriwijaya Dorong Perputaran Ekonomi
Menparekraf Sandiaga...
Menparekraf Sandiaga Uno Sebut Festival Sriwijaya Event Terbaik di Indonesia
Tingkatkan Pendampingan...
Tingkatkan Pendampingan Koperasi, LPDB-KUMKM Optimalkan Program Inkubator Wirausaha di Sumsel
Pemprov Sumsel dan Kilang...
Pemprov Sumsel dan Kilang Pertamina Plaju Sinergi Bangun Taman Rawa, Tanam 55 Spesies Pohon Langka
Ekonomi Sumatera Selatan...
Ekonomi Sumatera Selatan Tumbuh 5,06% di Kuartal I-2024
Rekomendasi
10 Fakta Menarik Argentina...
10 Fakta Menarik Argentina Kalahkan Austria di Piala Dunia 2026: Messi Alien!
Penembakan Guncang Lingkungan...
Penembakan Guncang Lingkungan Yahudi Montreal, 3 Orang Tewas, Termasuk Pelaku
KTM 790 Duke 2027 Diperkenalkan...
KTM 790 Duke 2027 Diperkenalkan Kini Lebih Agresif
Berita Terkini
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Kadis Pertanian Merauke:...
Kadis Pertanian Merauke: CSR dan Optimasi Lahan Berhasil Tingkatkan Produksi dan Stabilkan Harga Beras
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved