SK Pengangkatan KI Gubernur Sumsel Herman Deru Digugat ke PTUN

Selasa, 09 Juni 2020 - 11:09 WIB
SK Pengangkatan KI Gubernur Sumsel Herman Deru Digugat ke PTUN. Foto/SINDOnews/Dede Feb
PALEMBANG - Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel Herman Deru No.239/KPTS/Diskominfo/2020 tentang Keanggotaan Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumsel Periode 2020-2024 digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.

Gugatan tersebut didaftarkan ke PTUN dan diterima oleh Panitera Muda PTUN Palembang, Rina Zaleha dengan No.31/6/2020/PTUN-PLG, tanggal 8 Juni 2020.

Selain diduga kuat melanggar aturan, gugatan ini juga diduga ditenggarai karena adanya 'bagi-bagi kue' dalam keanggotaan KI Sumsel yang ditetapkan.



Herlambang yang menjadi penggugat merupakan peserta seleksi Komisi Informasi Provinsi Sumsel, yang juga mantan Ketua Komisi Informasi Sumsel 2015-2019.

Dalam gugatannya, Herlambang meminta hakim Pengadilan TUN untuk menerima seluruh gugatan, menyatakan SK Gubernur tersebut batal dan atau tidak sah.

"Dalam gugatannya, saya meminta gubernur mencabut SK Komisi Informasi Sumsel tersebut, dan menghukum gubernur dengan membayar biaya pengadilan," ujar Herlambang kepada SINDOnews, Selasa (09/06/2020).

Dalam pokok perkara, kata Herlambang, Gubernur), diduga kuat melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain melanggar Pasal 8 ayat 1, huruf c, Peraturan Komisi Informasi (Perki) No.4/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi.

"Dalam ketentuan, secara tegas diatur bahwa Calon Tim Seleksi adalah bukan anggota Partai Politik dalam jangka waktu lima tahun. Begitu pula peserta seleksi, tidak menjadi anggota Parpol ataupun pengurus parpol," katanya.

Dalam surat gugatannya, Herlambang juga menyebut bahwa berdasar amanat UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dalam Pasal 30, 31, dan 32, dalam pelaksanaan berpedoman pada Perki No.4/2016.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content