SK Pengangkatan KI Gubernur Sumsel Herman Deru Digugat ke PTUN

Selasa, 09 Juni 2020 - 11:09 WIB
SK Pengangkatan KI Gubernur Sumsel Herman Deru Digugat ke PTUN. Foto/SINDOnews/Dede Feb
PALEMBANG - Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel Herman Deru No.239/KPTS/Diskominfo/2020 tentang Keanggotaan Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumsel Periode 2020-2024 digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.

Gugatan tersebut didaftarkan ke PTUN dan diterima oleh Panitera Muda PTUN Palembang, Rina Zaleha dengan No.31/6/2020/PTUN-PLG, tanggal 8 Juni 2020.



Selain diduga kuat melanggar aturan, gugatan ini juga diduga ditenggarai karena adanya 'bagi-bagi kue' dalam keanggotaan KI Sumsel yang ditetapkan.

Herlambang yang menjadi penggugat merupakan peserta seleksi Komisi Informasi Provinsi Sumsel, yang juga mantan Ketua Komisi Informasi Sumsel 2015-2019.

Dalam gugatannya, Herlambang meminta hakim Pengadilan TUN untuk menerima seluruh gugatan, menyatakan SK Gubernur tersebut batal dan atau tidak sah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!