Dua Agen Kosmetik Dilapor Penipuan dan Penggelapan Uang Rp5,8 Miliar

Kamis, 16 Desember 2021 - 20:41 WIB
Kuasa hukum korban penipuan dan penggelapan oleh agen produk kencantikan menunjukkan bukti laporan kepolisian saat konferensi pers, Kamis (16/12). Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa
MAKASSAR - Dua wanita bernama Risnawati Rajab dan Herni yang juga agen penyalur produk kecantikan salah satu merk di Sulawesi Selatan dilaporkan rekan bisnisnya atas dugaan penipuan dan penggelapan uang miliaran rupiah. Laporan dilayangkan di Polda Sulsel pada Kamis (16/12) sore.

Pelapor adalah rekan bisnis terlapor, yakni Risna Aras (36) warga Kabupaten Kabupaten Takalar dan Misbahul Jannah (28) warga Kabupaten Gowa. Ada tiga laporan yang dilayangkan terkait dugaan tindak pidana tersebut dengan didampingi kuasa hukum pelapor, Andi Ifal Anwar.



Baca juga:Waspada Penipuan Berkedok Suntik Modal Alkes, Begini Modusnya

Ifal menerangkan, Risna Aras melaporkan Risnawati Rajab dengan kerugian Rp2,3 miliar dan Herni dengan kerugian Rp1 miliar. Sedangkan Misbahul Jannah hanya melaporkan Risnawati Rajab dengan nilai kerugian Rp3,4 miliar. "Jadi total klien kami merugi Rp5,8 miliar," katanya saat konferensi pers di Makassar.

Ifal menjelaskan, awalnya terlapor Risnawati menghubungi Misbahul pada 10 November 2021 menawarkan produk kecantikan lokal, merek NRL. "Klien kami lalu mengirimkan uang secara bertahap dengan janji terlapor akan mengirim produknya satu minggu kemudian," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!